Perempuan Asal Purwakarta Di Irak Harap Bantuan Pemerintah Republik Indonesia

detikhukum.id,-Purwakarta- Nurjanah (36) warga KP. Krajan, Rukun Tetangga (RT) 009 Rukun Warga (RW 04, Desa Pasawahan Kulon, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat, Negara Republik Indonesia, saat ini dirinya mengaku berada di Irak, dipekerjakan sebagai Pekerja Migran Indonesia di rumah warga setempat, dalam keseharian asisten rumah tangga, terpaksa dijalani, karena sebelumnya bukan tujuan ke Irak, tapi ke Turki, sungguh sangat berharap Pemerintah Republik Indonesia dapat membatu, sebelumnya mohon maaf atas ketidakberdayaan ini. Demikian disampaikan Nurjanah yang akrab di panggil Nur, kepada media ini melalui elektronik, Jum’at (31/1/2025)

Menurutnya, saat diperjalanan sebelum sampai ke negara Irak, ada orang lain yang menyampaikan, bahwa proses perekrutan keberangkatannya dari Indonesia ilegal, awalnya saya tidak paham, lama-lama mengerti, sungguh saya takut, apalagi sebelum dikirim ke rumah majikan sekarang, waktu itu dari rumah majikan pertama, karena sakit dipulangkan ke penampungan, disana diperlakukan kasar tidak manusiawi.

Bacaan Lainnya

“Sejak awal keberangkatan memang sudah bermasalah, awal mula akan diproses oleh sponsor yang bernama Neni. Kemudian diarahkan ke Pak Indra di Jakarta, selanjutkan dilempar ke Bu Santi, lama di rumah, lalu katanya kalau tidak berangkat akan dilaporkan ke Polisi dan ada yang menelpon juga katanya dari Kepolisian, belakangan diketahui bohong, itu akal-akal mereka, terus terang saat itu selain alasan tadi, mulai curiga karena tidak di medical terlebih dahulu sebelum berangkat,” ungkapnya.

Nurjanah mengatakan, dirinya sempat di bawa ke wilayah Padalarang, karena sudah berhari-hari belum diberangkatkan, akhirnya minta pulang, menunggu perkembangan dirumah, kemudian dijemput ke rumah dan dibawa ke Jakarta, selanjutnya ke Bandara Soekarno-Hatta dan naik pesawat yang dikira mau tujuan Turki sesuai yang disampaikan awal oleh yang proses.

“Kenyataannya saya diterbangkan ke Irak, dari penampungan dikirim ke rumah majikan pertama, kecapean lalu pingsan, kemudian dikembalikan ke penampungan, disana saya ditampar dan ditendang serta dikurung di kamar mandi hingga sempat pingsan lagi, kata teman-teman yang menyaksikan disana saya memang pingsan,” kata Nur sedih.

Lebih lanjut Nur sampaikan, majikan sekarang kalau pemberian gajih lancar, tapi karena sering sakit dan kecapean setelah bersih-bersih dari lantai satu sampai lantai tiga, memang tidak setiap hari, selain itu masak dan cuci baju serta lainnya, kalau ada yang tidak disukainya, majikan itu suka mengungkit pemberiannya, katanya saya sudah dibeli, bahkan majikan bilang saya hewan, sampai tega bilang jangan kirimin Boy / anak laki-laki saya lagi,” ucap Nur.

Dijelaskannya, dalam keseharian sering kelelahan, kebetulan punya penyakit lambung dan dua kali melahirkan anak kandung di kampung halaman itu secara Caesar (Sectio Caesarea) atau SC yakni prosedur pembedahan yang akan membantu bayi untuk lahir melalui sayatan oleh dokter atau tim medis di dinding perut dan dinding rahim seorang Ibu.

“Jadi di perut ada bekas jahitan, diarea itu sering sakit, tapi terpaksa ditahan, apa daya, tidak tahu harus bagaimana, yang pasti ingin pulang dari pada disini sering lemah dan merasa terhina,” terangnya.

Saya kadang bingung, kalau di kampung halaman bagaimana cari nafkahnya, mau usaha jualan kelontong, tapi modalnya dari mana, selain itu masih ada hutang sejak waktu masih kerja di PT. Metro Pearl Indonesia yang di Bunder, Purwakarta, sebelum pergi ke Timur Tengah ini.” ungkapnya.

“Suami saya pernah ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Purwakarta, untuk menyampaikan permasalahan saya,” kata perempuan asal Purwakarta itu.

Nur menambahkan, awalnya tidak mau laporan karena anjuran teman, tapi kemudian memutuskan untuk laporan, kasus saya sebenarnya sudah disampaikan ke pihak Badan Pelindungan Pegawai Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat, katanya tinggal kesiapan suami saya untuk lapor ke pihak Kepolisian, nanti ada yang siap mendampingi dari BP3MI tersebut, tapi suami sayanya belum punya uang,” tuturnya pilu.

Sebelumnya, Samanhudi (Suami Nurjanah) kepada media ini di kampung tempat tinggalnya mengaku, benar kalau bisa istri ingin pulang, tapi kadang bingung, kalau disini mau kerja atau usaha apa, mau usaha tidak punya modal, selain itu kami punya hutang sekitar lima belas juta (Rupiah).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Purwakarta, Didi Garnadi, melalui Sekretaris Dinas Wita Gusrianita mengatakan, benar suami Ibu Nur sudah datang dan menyampaikan permasalahannya, tentunya butuh proses, kami berkoordinasi dengan pihak BP2MI dan BP3MI.

“Sampai saat ini masih menunggu bagaimana perkembangannya,” ucap Wita.

Hal tersebut dibenarkan Kepala UPK BP3MI Jawa Barat, Kombes Pol. Mulia Nugraha dan jajaran yang siap membantu Nur agar bisa pulang ke Indonesia.

Diketahui, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang mengatur tentang organisasi dan tata kerja Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

BP3MI bertugas untuk memberikan pelayanan pelindungan dan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) mencakup pemrosesan dokumen penempatan, perlindungan dan penyelesaian masalah PMI di luar negeri.

BP2MI lembaga pemerintah nonkementerian, bertugas melaksanakan kebijakan pelindungan dan pelayanan PMI, di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia (RI) Judha Nugraha, melalui WhatsApp kepada media ini menyampaikan, Nanti staf PWNI akan kontak Bu Nurjanah.

Salah seorang pengacara di Purwakarta, yang siap melayani untuk konsultasi hukum, kebetulan juga Purnabakti Pengadilan Negeri Purwakarta, Gegen Diosya Surendageni, S.H., M.H. mengatakan, informasi tersebut harus benar di cari tahu kebenaran sesungguhnya, jika benar warga Purwakarta tersebut demikian dan perlu bantuan, pihak keluarga bisa menemui dan memohon bantuan kepada pemerintah daerah terdekat, selanjutnya bisa berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait termasuk Kementrian luar negeri dan kedutaan Indonesia di negara tadi, disana ada beberapa atase yang berfungsi sesuai dengan tugasnya masing-masing.

“Jika kebenarannya sudah bisa dipastikan, warga Indonesia asal Purwakarta tersebut bisa dipulangkan, kedua negara baik Indonesia dan Irak masing-masing memiliki aturan, ada aturan hubungan Internasional yang berlaku, untuk kepulangan warga tersebut belum tentu sepenuhnya biaya dibebankan ke pihak negara kita, bisa juga dikeluarkan oleh negara luar itu, suatu pelanggaran ada sangsi dan aturan sebagaimana mestinya, kedua negara terkait harus patuh aturan yang berlaku,” pungkasnya.

DH/Laela/Red

Pos terkait