Polresta Tangerang Amankan Aksi Unjuk Rasa di Proyek Urugan Tanah PIK2 Kecamatan Kronjo

detikhukum.id, – TANGERANG – Polresta Tangerang mengamankan aksi unjuk rasa yang digelar oleh beberapa elemen organisasi masyarakat (Ormas), mahasiswa, dan kelompok masyarakat di depan proyek urugan tanah PIK2, yang berlokasi di Jalan Raya Muncung – Jenggot, Kampung Muncung, Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Sabtu (01/02). Aksi yang berlangsung dengan estimasi massa sekitar 400 orang ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi dan menolak pengurugan sungai serta perampasan tanah yang disebut mengatasnamakan Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK2.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono,S.IK,M.M. menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan pendekatan persuasif dengan memberikan himbauan kepada warga Desa Muncung agar tetap mempercayakan pengamanan kepada pihak kepolisian serta tidak melakukan tindakan yang dapat memicu situasi menjadi tidak kondusif.

“Kami dari kepolisian telah melakukan penggalangan dan himbauan kepada warga Desa Muncung agar menyerahkan pengamanan kepada pihak kepolisian dan tidak melakukan hal-hal yang dapat menyebabkan situasi tidak kondusif. Kami mengamankan aksi ini secara humanis, dengan mengutamakan pendekatan persuasif,” ujar Kapolresta Tangerang.

Untuk memastikan keamanan selama aksi berlangsung, Polresta Tangerang mengerahkan 155 personel gabungan dari Polres dan Polsek, serta didukung oleh 1 kompi BKO Samapta Polda Banten.

Situasi di lokasi aksi tetap terkendali dengan pengamanan yang mengedepankan pendekatan humanis dan profesionalisme kepolisian. Pihak kepolisian juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak guna memastikan jalannya aksi tetap aman dan tertib serta tidak mengganggu ketertiban umum.

Polresta Tangerang menegaskan bahwa pihaknya selalu siap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan ruang bagi setiap warga untuk menyampaikan aspirasinya dengan tetap mengikuti aturan hukum yang berlaku.

RN/Rika/red

Pos terkait