Detikhukum.id – Jakarta, 6 Februari 2025 – Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur (inisial KS) di Medan, Sumatera Utara, memasuki babak baru. Kuasa hukum korban, Risdawati Hutabarat, S.H., M.Kn., melaporkan Jaksa Muda Pengadilan Negeri (PN) Medan berinisial RG ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Kamis (6/2/2025). Laporan ini merupakan tindak lanjut aduan sebelumnya terkait dugaan pelanggaran hukum dalam penanganan perkara nomor 117/Pid.Sus-anak/2023/PN.MDN.
Risdawati mempertanyakan penetapan tersangka hanya satu orang, padahal seharusnya kasus ini dikategorikan sebagai pemerkosaan yang mengakibatkan kematian, bukan sekadar persetubuhan. Ia juga menyoroti pencabutan banding oleh Jaksa RG tanpa alasan yang jelas. “Ini bentuk ketidakadilan bagi korban dan keluarga,” tegas Risdawati di Kejagung. Ia mendesak pencopotan RG dari jabatannya demi tegaknya keadilan.
Laporan serupa juga disampaikan ke Komisi Kejaksaan, Kejari Medan, dan Polda Sumut. Kasus ini telah menarik perhatian publik, dengan harapan agar keadilan ditegakkan.
Banding Kasus Jaksa RG: Pertanyaan Atas Dasar Hukum
Terkait perkembangan terbaru, Risdawati mengonfirmasi bahwa kasus Jaksa RG telah naik banding atas perintah hakim. Namun, ia mempertanyakan dasar hukum dan standar undang-undang yang digunakan. “Kami menghormati proses hukum, tetapi ingin memastikan keputusan banding didasarkan pada standar hukum yang jelas, bukan upaya mengulur waktu atau menutupi fakta,” ujarnya. Risdawati menekankan pentingnya transparansi dan pengawasan ketat agar keadilan benar-benar ditegakkan.
DH/Johan S/Red