detikhukum.id – Tangerang | Pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang, diwakili oleh Seksi Kesehatan Lingkungan (Kesling), dalam rangka pengambilan sampel air di perumahan developer Royal Permata Balaraja RT.017/002 desa Saga Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang
Pengambilan sampel dilakukan karena adanya aduan dari warga sekitar, yang mengeluhkan fasilitas air yang tersedia memiliki kadar rasa asin dan tidak layak untuk dikonsumsi serta digunakan semestinya Kamis (6/2/2025).
Menurut Indra, sebagai warga Perumahan Royal Permata Balaraja, telah mengeluhkan atas fasilitas beberapa bulan lalu bersama warga perumahan, namun justru telah upaya ngebor alhasil air pun tetap tidak berubah,”ucap Indra.
Atas kejadian ini dirinya beserta warga mengirim surat kepada Pemerintah daerah (Perkim) dan Dinkes untuk menindaklanjuti masalah ini. Kami atas nama warga telah melaporkan aduan ini dengan mengirim surat ditujukan Perkim, dan Dinkes agar segera ambil langkah cepat,” tutur Indra.
Saat dimintai keterangan perwakilan manajemen developer PT Bagun Prima cipta Ujar sebagai logistik gudang, Sumber air di Perumahan Royal Permata Balaraja disediakan oleh pihak developer PT Bagun Prima cipta. Namun pihak developer telah melakukan upaya untuk memperbaiki kualitas air, dengan melakukan bor dua kali di dua titik yang berbeda. “Pihak developer sudah melakukan bor dua kali di dua titik, ternyata hasilnya pun sama,” ujar Pak Ujer atas keterangannya.
Masih dilokasi Puput, perwakilan Dinas kesehatan daerah Sampel air yang telah diambil akan dibawa ke Laboratorium Kesehatan Daerah (Lab Kesda) untuk dilakukan pemeriksaan. “Sampel air akan kami bawa ke lab kesda untuk dilakukan pemeriksaan, Estimasi waktu pemeriksaan adalah 14 hari kerja, dari Dinkes ke Bidang P3PL,” ujar Puput dari Dinkes Kabupaten Tangerang.
![](https://detikhukum.id/wp-content/uploads/2025/02/1001683026-300x170.jpg)
Dengan pengambilan sampel air ini, diharapkan dapat dilakukan penanganan yang tepat, untuk mengatasi masalah air yang dihadapi oleh warga Perumahan Royal Permata Balaraja. Selain itu, pihak Dinkes juga berharap dapat meningkatkan kesadaran warga akan penting menjaga kualitas air dan lingkungan sekitar.
“Kami berharap bahwa pengambilan sampel air ini, guna dilakukan penelitian layak tidaknya dikomsumsi warga. Juga dapat membantu deplover untuk meningkatkan kualitas air di Perumahan Royal Permata Balaraja bagi warga yang tinggal dapat merasakan fasilitas air bersih sesuai standar,” pungkas puput.
Pengambilan sampel air ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melakukan pelayanan kesehatan masyarakat, dan juga menjaga dampak negatif warga atas aduannya, Sehingga diharapkan dapat tercipta lingkungan yang sehat dan nyaman bagi seluruh warga perumahan,”lanjut Puput.
“Kami mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga kualitas air bersih, dan lingkungan sekitar, agar kita dapat menikmati lingkungan yang sehat dan nyaman, sebab lingkungan yang sehat akan beimbas kepada dampak kesehatan sosial yang baik, mencegah berbagai macam jenis penyakit yang timbul akibat tercemarnya air ,” tambah Puput.
Lanjut Indra, sebagai warga korban terdampak meminta pemerintah daerah serius merespon aduan ini, bila perlu cek status standarisasi developer PT Bangun Prima cipta apakah sudah memenuhi syarat administrasi, ataukah jangan-jangan sebaliknya, sehingga warga menjadi korban sudah bayar fasilitas tidak diberikan. akhirnya membuat tidak nyaman serta merasa dirugikan, warga menuntut pertanggung jawaban developer atas kejadian ini,”lanjut Indra di lokasi.
Berdasarkan pasal 50 angka 16 UU Cipta Kerja yang megubah pasal 151UU No 1 tahun 2011 mengatakan ” setiap orang menyelenggarakan pembangunan perumahan/tempat tinggal yang tidak sesuai kriteria, spesifikasi, persyaratan prasarana, sarana, utilitas umum yang dijanjikan dimaksud pasal 134 mengakibatkan timbul korban/kerusakan terhadap kesehatan yang terkontaminasi air dan sebagainya.
DH/ Subhan beno /red