detikhukum.id,- Purwakarta || Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan mengamankan seorang tersangka dan barang bukti sabu seberat 41,57 gram.
Seorang pelaku yang berhasil diamankan, yakni inisial DH (39) warga Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, pada Selasa 28 Januari 2025 diwilayah Desa Cisalada, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.
Pengungkapan kasus ini juga dalam rangka mendukung Program Asta Cita 100 Hari Presiden RI terkait pencegahan dan pemberantasan narkoba di Wilayah Kabupaten Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui, Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari laporan informasi warga tentang aktivitas mencurigakan di Desa Cisalada, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang dugaan adanya transaksi narkotika, Sat Narkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setelah dilakukan penyelidikan anggota kami mengamankan seorang pelaku di depan gerbang obyek wisata,” kata Yudi, saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, pada Selasa 11 Februari 2025.
Ia menyebut, sewaktu di tangkap, pelaku DH kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasi narkotika jenis sabu yang disimpan dalam bekas bungkus kemasan kopi kapal api dan kotak plastik Kacamata warna hijau.
Setelah di lakukan introgasi, lanjut Yudi, pelaku DH mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu yang disimpan di rumahnya.
“Setelah di lakukan penggeledahan di kediaman pelaku, anggota kami kembali menemukan barang bukti narkotik jenis sabu yang disimpan pelaku. Jadi dari penangkapan ini kami berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 41,57 gram,” ujarnya.
Yudi menjelaskan, narkoba tersebut nantinya akan disebarkan di Wilayah Kabupaten Purwakarta. “Dari hasil interogasi terhadap tersangka, narkotika jenis sabu tersebut akan dijual atau diedarkan di wilayah Kabupaten Purwakarta,” jelasnya.
Tersangka kemudian dibawa ke Polres Purwakarta beserta barang bukti narkotika miliknya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain narkoba jenis sabu, Yudi menambahkan, barang bukti lain yang berhasil diamankan dari tersangka, yaitu satu buah timbangan digital merk Camry warna hitam, satu bungkus plastik warna hitam didalamnya terdapat 15 bungkus plastik bening masing-masing berisikan 100 lembar plastik klip, satu bungkus plastik bening berisi 79 lembar plastik klip bening dan satu buah handphone merk Redmi warna biru tua.
“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk memburu bandar yang memasok sabu-sabu kepada para tersangka, dan diharapkan pengungkapan ini terus berlanjut,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam dipenjara selama 20 tahun penjara sesuai dengan pasal yang dijeratkan kepada tersangka, yakni pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Arahan dari Bapak Kapolres Purwakarta, agar tidak ada ruang bagi para sindikat dan jaringan narkoba di Kabupaten Purwakarta. Para pelaku akan mendapat tindakan yang sangat tegas apabila tak mengindahkan pesan ini,” tegasnya.
Menindaklanjuti arahan Kapolres, Sat Res Narkoba Polres Purwakarta akan terus melakukan penegakan hukum secara masif kepada para pelaku, kurir, pengedar dan bandar narkoba.
“Untuk itu, peran serta masyarakat Purwakarta untuk mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba ini sangat penting salah satunya memberikan informasi. Bagi pemakai, sadarlah akan bahaya narkoba dan anda merupakan masa depan bangsa,” tandasnya.
DH/Raffa Christ Manalu/red