detikhukum.id, – JAKARTA |
Sopir bagian pengiriman di PT. United CAN yang beralamat di Jl. Daan Mogot Km. 17 Kali Deres Jakarta Barat 11850 Indonesia, keluhkan dugaan adanya pungli yang dilakukan salah satu karyawan yang menangani surat jalan.
Hal tersebut di sampaikan sopir perusahaan bagian pengiriman barang Udin dan Gofur pada awak media melalui sambungan telpon seluler, pada Senin (24/02/2025).
Karyawan berinisial (DDK) bagian surat jalan di duga memerintahkan sopir untuk mengirimkan barang perusahaan dengan meminta imbalan pada sopir kalau ingin mendapatkan surat jalan.
Pada awak media dua orang sopir perusahaan tersebut mengatakan, “(DDK) sering menawarkan pada sopir kalau mau diberi surat jalan harus memberi imbalan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), kalau sudah ngasih baru di beri surat jalan”.
Lebih lanjut di katakan, pungli ini sudah berjalan cukup lama sayangnya belum ada tindakan yang dilakukan pihak perusahaan, hal ini jelas sangat dikeluhkan para sopir, ucapnya.
Para sopir berharap agar kelakuan (DDK) yang sudah meresahkan sopir ini di tindak lanjuti perusahaan dan bila perlu diambil tindakan tegas sesuai dengan Peraturan yang berlaku di perusahaan.
” Kami para sopir sih minta agar perusahaan supaya menindak tegas (DDK) yang sudah membuat resah dan merugikan kami para sopir, dengan meminta uang pungli untuk keperluan pribadinya, ucap udin
Saat berita ini publish awak media masih mengupayakan adanya keterangan dari pihak perusahaan.
DH/ Subhan beno /red