Jelang HUT Kota Tangerang,SATPOL PP bersama PUPR mencabut Tiang Internet ilegal

detikhukum.id, – Tangerang-Dalam Rangka Menjelang HUT KoTA TANGERANG,Satpol PP KotaTangerang,melalui Bidang Penegak hukum dan Peraturan Daerah(GAKUMDA)berkordinasi dengan Dinas PUPR Kota Tangerang,berhasil sita puluhan tiang tumpu kabel udara(Ku)di dua wilayah

‘Sementara Penyitaan di lakukan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat terkait adanya Pekerjaan proyek ilegal pemasangan utilitas internet dari salahsatu perusahaan Provider MY Republik di kecamatan Neglasari,kelurahan Neglasari dan kelurahan Panunggangan Utara,ecamatan Pinang.

Dalam penindakannya,Bidang GAKUMDA Satpol PP kota tangerang sudah melalui Tahapan Prosedur

“Adapun Sanksi yang di berikan berupa teguran,surat pemanggilan dan Penyitaan alat kerja.

“Dari Neglasari anggota mendapati adanya Pekerjaan pada hari Rabu 26-Februari 2025 siang.

Dari salahsatu Perusahaan yang sama yakni MY Republik,dan berhasil di sita 10 tiang Tumpu,”kata Kasi Penegakan,Alex Suyitno,,SH.,M.A.P kepada Hiwata,kamis 27/02/2025

Selanjutnya,Bidang GAKUMDA Satpol PP kota Tangerang kembali melakukan penindakan tegas di Kp,sawah dalam ,kel,Panunggangan Utara,kec,Pinang kota tangerang.

“Di waktu yang sama anggota menyita sejumlah tiang yang sudah tertanam dan gulungan kabel,”pungkas Alex

Lebih jauh di ungkapkan Alex,dari kedua wilayah tersebut pengerjaan tiang kabel udara(KU)MY Republik di kerjakan oleh vendor yang berbeda.

“Jadi pekerjaan tiang internet ini di kerjakan oleh para vendor yang berbeda.

“Sementara pengerjaan tiang internet ini di kerjakan oleh para vendor yang berbeda,tetapi dari satu Perusahan MY Republik,”tegasnya.

Dari penindakan tersebut,pihak nya akan melakukan pemanggilan terhadap pihak perusahaan terkait,bahkan hingga ke meja persidangan.

“Dari barang bukti penyitaan ini kita akan panggil pihak perusahaan nya untuk di lakukan pendataan terkait izin secara Aturan

Dan selanjut nya Satpol PP kota Tangerang akan menindaklanjuti dengan melakukan kordinasi dengan kejaksaan Kota Tangerang untuk di lakukan Sidang Tipiring,”ujar Hiwata.

DH/Guntur/red

Pos terkait