detikhukum.id,- Purwakarta || Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat kembali mengungkap aksi peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Kali ini, jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil meringkus seorang pemuda berinisial RRS (19), warga Desa Lebakanyar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta dengan barang bukti daun tembakau Sintetis seberat 24,37 gram.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalu Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah setempat.
Berdasarkan laporan tersebut, lanjut Yudi, anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta lantas melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku.
“Kemudian, pada Rabu 19 Februari 2025 sekira Pukul 01.00 WIB, anggota kami berhasil mengamankan pelaku berinisial RRS di kediamannya. Saat dilakukan penggeledahan, dan ditemukan 24,37 gram daun tembakau sintetis di dalam rumah pelaku,” kata Yudi, saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin, 3 Maret 2025.

Ia menjelaskan, dalam pemeriksaan, tersangka RRS mengaku mendapatkan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dengan cara memesan dan membeli secara online melalui media sosial Instagram (IG).
“Pelaku ini membeli narkotika jenis tembakau sintetis tersebut melalui Instagram. Dari hasil penyidikan diketahui pelaku kemudian menjual kembali barang haram itu dengan cara mempromosikannya lewat akun media sosial Instagram,” jelasnya.
Setelah terjadi kesepakatan dengan pembeli, pelaku kemudian meletakkan tembakau sintetis yang sudah dikemas tersebut, dan di simpan di tempat yang sudah ditentukan.
“Kemudian, pelaku mengirimkan maps atau peta kepada pembelinya. Selanjutnya, pembeli langsung menuju lokasi untuk mengambil tembakau sintetis itu. Modus pelaku ini masih menggunakan cara lama, dengan sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli,” ucapnya.
Ditegaskan oleh Yudi, adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu seberat 24,37 gram daun tembakau sintetis, sebuah timbangan digital warna hitam, dan satu unit Handphone merk VIVO.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Purwakarta. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup,” tegasnya.
DH/Raffa Christ Manalu/red