Anggota DPRD Indramayu H.Dalam SH: Dorong Penerbitan Perbup sebagai Kunci Pembangunan Pesantren

detikhukum.id, | Indramayu,–
DPRD Indramayu menegaskan bahwa seluruh tugas perumusan Peraturan Daerah (Perda) Pesantren telah rampung, mulai dari penyusunan Raperda hingga pengesahan Perda. Namun, keprihatinan muncul karena Peraturan Bupati (Perbup) sebagai regulasi pelaksana belum juga diterbitkan oleh pihak eksekutif.
Pada forum peluncuran Indramayu Roadmap Center yang resmi diluncurkan oleh DPC PKB Kabupaten Indramayu, para peserta berkumpul dalam diskusi perdana dengan mengusung tema “Perbup Belum Terbit, Apa Kabar Perda Pesantren?”,Acara yang dilaksanakan di Aula kantor DPC PKB Indramayu Jl. Ir. H. Juanda, Singajaya, Kec. Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat,Kamis,(27/02/2025)

Forum ini dibentuk sebagai wadah penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat terkait berbagai isu strategis, termasuk kelanjutan regulasi yang mengatur penyelenggaraan pesantren di Indramayu.

Hadir dalam diskusi tersebut sejumlah tokoh penting, antara lain Ketua Forum Pesantren KH. Azun Mauzun, Ketua Komisi II DPRD Indramayu Imron Rosadi, S.Pd.I, serta Ketua Pansus Perda Pesantren H. Dalam, SH, Kn. Perwakilan Kesra Pemkab Indramayu, H. Harto Prayitno, SH, MH, beserta jajaran Bappeda-Litbang turut memberikan kontribusi pemikiran dalam forum tersebut.
 
Dalam paparan yang disampaikannya, Ketua Pansus Perda Pesantren, H. Dalam, SH, Kn, menegaskan,

“Perda ini sudah diundangkan, dan menurut aturan, satu tahun setelah itu Perbup harus diterbitkan. Tapi sampai sekarang belum ada. Kami dari DPRD terus mendorong agar bupati segera mengeluarkan Perbup ini, karena kalau tidak, Perda yang sudah ada hanya sebatas dokumen tanpa implementasi.” Ujarnya

Ia menambahkan bahwa tanpa adanya Perbup, regulasi pelaksana yang konkret, implementasi Perda Pesantren akan terhambat dan berpotensi menurunkan efektivitas dukungan bagi pesantren di wilayah tersebut.

Dalam diskusi tersebut, dibahas pula kemungkinan dukungan konkret dari pemerintah daerah. Beberapa inisiatif yang diusulkan antara lain Bantuan Operasional Santri (BOS Santri), pemberian insentif bagi ustadz dan ustadzah, serta pembangunan infrastruktur pesantren.

Seluruh peserta forum sepakat bahwa penerbitan Perbup Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren bukanlah sekadar kebutuhan administratif, melainkan suatu keharusan untuk menjamin perkembangan pesantren dengan dukungan pemerintah yang nyata.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat membuka jalan bagi implementasi Perda Pesantren secara menyeluruh, sehingga pesantren di Indramayu dapat berkembang dengan lebih optimal melalui sinergi antara legislatif dan eksekutif.

DH/ Thoha/red

Pos terkait