detikhukum.id,- Purwakarta || Wakil Bupati Purwakarta, Abang Ijo Hapidin, menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik pungutan liar (Pungli) terkait rekrutmen tenaga kerja yang terjadi di beberapa perusahaan di wilayah Purwakarta.
Dalam jumpa pers usai grand opening klinik Abang Ijo di Harper By Aston Hotel, Jalan Raya Bungursari, Purwakarta, pada hari Jumat (7/3/2025), Bang Ijo Hapidin mengungkapkan bahwa ada sekitar 70 orang oknum-oknum yang terlibat dalam praktik Pungli tersebut, termasuk oknum karang taruna, oknum kades, dan oknum LSM.
“Mereka, selain meminta sejumlah uang dari para pencari kerja, ada juga oknum yang tega melakukan tindak pelecehan seksual kepada pelamar kerja wanita,” ungkap Bang Ijo.
Terkait itu Bang Ijo berjanji akan mengubah tradisi yang salah dan menciptakan sistem yang transparan dan adil, sehingga setiap orang memiliki kesempatan yang sama dalam hal pekerjaan yang diinginkan.
“Kita ingin menciptakan sistem yang transparan juga adil. Dan untuk para oknum-oknum yang melakukan pungli penerimaan tenaga kerja, sudah dilaporkan ke pihak kepolisian, apabila terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum yang berlaku di negara ini,” jelasnya.
Bang Ijo juga berpesan kepada masyarakat Purwakarta untuk tidak takut melaporkan setiap tindakan-tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab yang melakukan hal-hal yang merugikan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Bang Ijo pun meminta kerjasama dengan pihak kalangan awak media untuk bisa melihat setiap tindakan-tindakan yang bakal merugikan masyarakat.
“Kalau ada hal-hal yang ditemukan dilapangan yang aneh-aneh dan dapat merugikan masyarakat, segera laporkan di aplikasi layanan Lapor Bang Wabup,” tandasnya.
DH/Raffa Christ Manalu/red