detikhukum.id,- Sabtu, 8 Maret 2025, pukul 10.45 WITA, sebuah kejadian kekerasan terjadi di dalam area SPBU di Boliyohuto. Korban, Citro Pakaya, menjadi target serangan pelaku karena menegur mobil truck yang hendak menyerobot antrian.
Menurut saksi, korban Citro Pakaya mencoba menegur mobil truck yang hendak menyerobot antrian. Namun, pelaku tidak terima dan langsung menyerang korban berkali-kali dengan pukulan. Saksi yang mencoba melerai tidak bisa menahan serangan pelaku.
Akibat serangan tersebut, korban Citro Pakaya mengalami luka di bagian bibir hingga mengeluarkan darah. Saat ini, korban sedang dalam proses kepolisian di Sektor Boliyohuto.
Tindakan penyerobotan antrian oleh pelaku merupakan tindakan yang tidak terpuji dan melanggar etika serta hukum. Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan menyatakan bahwa:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menyebabkan orang lain mengalami luka-luka, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.”
Dalam hal ini, pelaku dapat dikenakan pasal tersebut karena telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban Citro Pakaya.
Kepolisian diharapkan dapat menangani kasus ini dengan serius dan memberikan keadilan bagi korban.
DH/ Yohanes /red