SETARA Institute Kritisi Kenaikan Pangkat Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya

SETARA Institute Kritisi Kenaikan Pangkat Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya

detikhukum.id,- Jakarta || Peneliti senior SETARA Institute, Ikhsan Yosarie mengkritik kenaikan pangkat satu tingkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi letnan kolonel (Letkol). Dia juga mendorong pihak TNI menjelaskan kenaikan pangkat Letkol Teddy untuk menepis potensi kecemburuan perwira di tubuh TNI.

“Pada dasarnya kenaikan pangkat bagi prajurit TNI merupakan hal yang wajar. Sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI,” kata Ikhsan, dalam keterangannya, Sabtu 08 Maret 2025.

Menurut SETARA Institute, terdapat ketentuan yang eksplisit dalam pasal a quo, yaitu berdasarkan prestasinya sesuai dengan pola karier yang berlaku, dan memenuhi persyaratan yang ditentukan. Sehingga, menurut SETARA perlu ada penjelasan soal kenaikan pangkat Seskab Teddy.

“Dalam konteks ini, kenaikan pangkat dari mayor ke letkol yang dialami Teddy Indra Wijaya perlu dijelaskan kepada publik. Penjelasan ini sangat diperlukan bukan hanya sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi tata kelola TNI, tetapi juga untuk memastikan bahwa kenaikan pangkat ini tidak diwarnai unsur politik dan kekuasaannya,” ujarnya.

“Mengingat Teddy Indra Wijaya ini tengah berada dijabatan sipil, bukan dinas kemiliteran. Sehingga, berbagai unsur kenaikan pangkat ini tentu berpotensi minim unsur kemiliteran,” imbuhnya.

SETARA menyebut, keterbukaan TNI atas kenaikan jabatan Letkol Teddy ini juga dinilai perlu dilakukan guna meminimalisir potensi kecemburuan ditengah para perwira menengah (pamen) TNI. Sebab, dinilai ada perbedaan wilayah tugas para perwira.

“Sebab, kenaikan pangkat yang dipermudah karena dekat dengan kekuasaan tentu akan berdampak negatif (kecemburuan) terhadap pamen lainnya yang selama ini lebih akrab dengan medan lapangan, atau hal-hal berbasis kemiliteran lainnya,” ucapnya.

Kenaikan pangkat Seskab Teddy ini juga dinilai menimbulkan tandatanya dalam segi masa dinas perwira. Berdasarkan Perpang Nomor 40/2018 Pasal 13 huruf c, terdapat sejumlah rentang waktu kenaikan pangkat dari mayor ke letkol, mulai dari 18 hingga 25 tahun, sesuai pendidikan yang dijalani.

“Kondisi ini perlu dijelaskan TNI kepada publik untuk menjawab berbagai spekulasi kenaikan pangkat ini tidak berkaitan dengan merit system, tetapi politik dan kekuasaan,” paparnya.

Sementara, dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, juga dijelaskan Pasal 27 Ayat (1) bahwa kenaikan pangkat terdiri atas reguler dan khusus. Pada Ayat (2) dijelaskan bahwa kenaikan pangkat khusus terdiri atas kenaikan pangkat luar biasa dan kenaikan pangkat penghargaan.

“Beragamnya jenis kenaikan pangkat ini semakin menegaskan diperlukannya transparansi dan akuntabilitas institusi TNI, untuk memastikan merit system dan kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan dalam kenaikan pangkat di internalnya,” ungkapnya.

Seperti diketahui, kenaikan pangkat Letkol Teddy Indra Wijaya tersebut tertuang dalam Surat Perintah Nomor Spirin/674/II/2025, yang dikeluarkan Mabes TNI AD.

Kenaikan pangkat tersebut berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol atas nama Mayor Inf Teddy Indra Wijaya.

Sebagaimana dikutip dari laman detikNews, Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan, keputusan tersebut sudah diteken sesuai aturan yang berlaku.

“Itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (Perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi,” kata Wahyu, dalam keterangannya, pada Kamis (07/03)2025).

DH/Raffa Christ Manalu/red

Pos terkait