detikhukum.id | Kabupaten Bekasi – Proyek Pagar Sekolah SDN. 03 Lenggah Sari, di duga tidak ada papan informasi proyek pagar beton sepanjang kurang lebih 80 meter, dibangun tanpa adanya papan informasi untuk diketahui publik, baik jumlah biaya dan sumber dananya tidak terpampang. Patut diduga proyek tersebut Jadi bancakan korupsi, sabtu (8/3/2025).
yang lebih parah lagi tidak adanya memakai pondasi yang kuat, dari hasil investigasi awak Media detikhukum.id terlihat jelas pondasi hanya berada di atas tanah yang gembur dan menggunakan pondasi yang sudah ada.

Dugaan kerjasama antara pekerja proyek dan pemborong agar tidak transparan terhadap publik terlihat ketika team awak media sedang melakukan sosial kontrol ke sekolah tersebut.awak media mempertanyakan tentang pelaksana dan pemborong proyek tersebut, para pekerja proyek mengaku tidak mengetahui akan hal tersebut.
Ketika dikonfirmasi para pekerja tersebut mengatakan, “Kami hanya pekerja pak, dan kami juga tidak tau siapa pelaksana dan pemborong nya, kalau papan informasi dari awal memang gak ada pak, selama kami kerja memang gak ada papan informasi, kami hanya kerja aja disini pak,” ucap salah satu pekerja proyek bangunan pagar SDN 03 Lenggah Sari,
Kabupaten Bekasi.
Pihak pekerja 4 orang tukang dan yang ada di lokasi seolah menutup nutupi dari pantauan team awak media terhadap adanya keterbukaan informasi mengenai proyek, entah darimana asal sumber dana dan penanggung jawab pelaksana proyek tersebut.
Belum adanya keterangan dari pihak pekerja terhadap adanya proyek tersebut, akan ada upaya team awak media untuk mengkonfirmasi lebih lanjut dengan pihak Dinas Cipta karya dan tataruang Kabupaten Bekasi.
sementara itu sampai berita ini ditayangkan
Pihak pelaksana baik dari Dinas terkait belum dapat di kompirmasi dan memberikan keterangan yang jelas.
DH/ Mahudin /red