detikhukum.id,- Depok, 10 Maret 2025, Kantor Hukum Puguh Triwibowo (KHPT) mengajukan gugatan PMH ke Pengadilan Negeri Depok dengan nomor 95/Pdt.G/2025/PN.Dpk, dengan perkara Perdata Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) sesuai dalam pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pada sidang pertama dihadiri oleh Penggugat sebagai Ahli Waris berinisial JOFU yang belum pernah dibayar haknya oleh Para Tergugat dan Turut Tergugat.
Dalam hal ini Para Tergugat juga telah melakukan PMH dengan merekayasa tanggal kematian dari Alm. JCU orang tua JOFU/Penggugat yang ditulis pada tanggal 09 Januari 2011 yang diajukan ke Dukcapil pada 17 Mei 2023 oleh ahli waris lain yaitu RIYU, DAU, sedangkan Akta Jual beli nomor 126/2012 yang Tandatangani oleh Alm JCU dengan para pihak termasuk AM dkk di Notaris RH, S.H., M.Kn.yang berkedudukan di Depok Jawa Barat.
Tergugat I (AM) pernah ditahan dan diadili di Pengadilan Negeri Kota Depok putusan pada hari senin, tanggal 5 Pebruari 2024, dengan nomor 473/Pid.B/2024/PN.Dpk dan divonis dengan penjara 2 tahun. dan dikutip dari mrctiplus.com artikel tanggal 11 Oktober 2023, dengan judul permasalahan Tanah di Bedahan Depok Antarkan AM DKK ke Penjara, diketahui warga sawangan Depok pernah ditahan di Polres Metro Depok.
Diketahui bahwa produk akta Jual beli (AJB) tersebut telah dibuat oleh Notaris RH, S.H., M.Kn. pada tanggal 12 Juni 2012, dan disamping itu Tergugat I AM telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) kepada salahsatu pihak ahli waris yaitu JOFU menggugat haknya dan ingin membatalkan Akta Jual Beli nomor 126/2012, yang jelas-jelas menyalahi peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Melalui Kuasa Hukumnya JOFU, Dr (c) ADV. Puguh Triwibowo, S.T., S.H., M.H., M.M(c) mengajukan gugatan pada tanggal 10 Maret 2025 ke Pengadilan Negeri Kota Depok, dan melalui Kuasa hukumnya JOFU telah mempersiapkan bukti-bukti, serta Saksi-saksi valid yang dapat menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim di dalam perkara perbuatan Melanggar Hukum (PMH).
Dalam pendaftaran tersebut akan ada sidang pertama dan sidang mediasi jika para pihak bisa berdamai, atau akan melanjutkan di persidangan umum dalam perkara perdata yang diajukan 10 Maret 2025, yang akan dihadiri oleh para pihak yang bersengketa.
Ketentuan Perbuatan Melanggar Hukum (“PMH”) tercermin dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi sebagai berikut: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”
Dari Pasal 1365 KUH Perdata, seseorang dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum apabila terpenuhi syarat-syarat atau unsur-unsur sebagai berikut: :
A. perbuatan tersebut perbuatan melawan hukum ;
- harus ada kesalahan;
- harus ada kerugian yang ditimbulkan;
- adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian.
Bahwa perbuatan Melanggar Hukum dalam Pasal 1365 KUH Perdata dalam konteks hukum perdata, PMH dikenal dengan istilah onrechtmatige daad, yaitu perbuatan atau kealpaan yang bertentangan dengan hak orang lain, atau bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, atau bertentangan baik dengan kesusilaan, pergaulan hidup terhadap orang lain atau benda, dan barang siapa karena salahnya sebagai akibat dari perbuataanya itu mendatangkan kerugian bagi orang lain.
DH/ Sulaeman /red