Issue Beking Membeking Oleh Oknum Suburkan Dugaan Korupsi di Kabupaten Bekasi.

detik Hukum id.– Bekasi Tampaknya penegakkan hukum terkait laporan kasus dugaan korupsi di daerah disinyalir masih tebang pilih atau sesuaian pesanan yang punya kepentingan yang harus menjadi perhatian serius.

Hal itu dikatakan Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW) menyoroti beberapa kasus baik yang masuk di Polda Metro Jaya maupun Kejaksaan Negari (Kejari) wilayah di Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi, Jawa Barat.

“Sebenarnya sudah santer issue beckup-membeckup dan bargening kasus dengan barter proyek atau kepentingan yang punya kedudukan atau power namun sayangnya hal tersebut sulit dibuktikan,” terang Indra, Senin (10/3/2025).

Makanya, sambung Indra, pejabat diwilayah santai-santai aja ketika dilaporkan adanya temuan atau dugaan korupsi karena merasa sudah ada yang menjaga atau membeckup mereka terkait adanya laporan tersebut.

“Suara media maupun suara kelompok control social lainnya diduga hanya dijadikan alat bargening. Faktanya, dari sekian banyaknya laporan dugaan korupsi diwilayah jarang yang berlanjut,” ungkapnya.

Dua Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi DBMSDA Kota Bekasi Hilang Kabarnya !
Seperti, kata Indra, kasus proyek Naskah Akademik Rp30 juta per-Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bekasi yang ditangani Unit 1 Subdit V Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang sampai sekarang hilang kabarnya.

Padahal, lanjut Indra, dalam penyidikan kasus itu Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah memeriksa puluhan Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi, termasuk pemilik PT. Duta Karya Djemat yang mengaku tidak pernah terlibat langsung.

“Bahkan Kepala Dinas yang membawahi Desa se-Kabupaten Bekasi yaitu DPMD, Rahmat Atong sudah diperiksa namun sudah setahun lebih hingga kini tahun 2025 sudah tidak terdengar lagi kabarnya,” ulas Indra.

Begitu juga, kata Indra, dengan Dinas Bina Marga Sumber Daya Air (DBMSDA), Kota Bekasi Laporan Informasi (LI) Nomor: LI 73/II/RES.3.3./2023/Ditrekrimsus Tanggal 28 Februari 2023 terkait proyek peningkatan saluran skunder dilingkungan Perumahan se-Kota Bekasi.

“Dalam penyidikannya, 60 orang diperiksa, termasuk Kepala DBMSDA, Sekretaris, Kepala Bidang hingga Kepala Seksi dan ASN. Penyelidikan itu dimassa Plt Walikota Bekasi, Tri Adhianto. Namun hingga kini juga hilang kabar,” sindirnya.

Selain itu, proyek pengadaan pompa banjir yang sempat ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi adanya potensi kerugian Negara dan penyalahgunaan anggaran Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Bekasi tahun 2022.

“Bidang Pidsus berdasarkan surat perintah Nomor: Print-1/M.2.17/Fd.2/05/2024 Tanggal 31 Mei 2024 yang sudah memeriksa pejabat PPK, terkait pengadaan submersible 1500 liter-detik dan Genset 500K juga hilang tanpa kabar,” imbuhnya.

Untuk itu, tambah Indra, perlu menjadi perhatian serius Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terkait situasi penegakkan hukum permberantasan tindak pidana korupsi diwilayah yang kian merajalela khususnya di Bekasi baik Kota maupun Kabupaten Bekasi.

“Ini perlu menjadi perhatian serius bagi Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, terkait pemberantasan dugaan kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di daerah khususnya di Bekasi dan issue beking membeking,” pungkasnya.

DH/ mahudin /red

Pos terkait