detikhukum.id,- Purwakarta || Pejabat utama (PJU) Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat, seperti Kapolres, Wakapolres, Kasat Intelkam, Kasat Reskrim, Kasat Binmas, Kasi Humas dan pejabat lainnya, ikuti kegiatan zoom Meeting terkait Arahan Kaposko Presisi tentang Pemberantasan Preman Berkedok Ormas yang Menghambat Investasi di Indonesia, pada Jumat 14 Maret 2025.
Dalam kegiatan zoom meeting tersebut ditegaskan, bahwa Polri tidak akan mentoleransi segala bentuk premanisme yang mengancam investasi dan stabilitas ekonomi nasional. Polri secara tegas akan melakukan penindakan hukum. Kendati demikian, sebelum melakukan tindakan hukum, Polri akan selalu mengedepankan langkah preventif dan preemtif.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah mengatakan, pihaknya berkomitmen penuh dalam mendukung upaya menciptakan iklim investasi yang aman dan kondusif di Indonesia.
“Selain tindakan represif melalui penegakan hukum, Polres Purwakarta akan
melakukan pendekatan preventif dan preemtif dengan sosialisasi, pembinaan, serta koordinasi dengan berbagai pihak agar ormas tidak terjebak dalam tindakan melawan hukum. Pembinaan ini penting agar mereka bisa berkontribusi secara positif dalam menjaga ketertiban dan mendukung iklim investasi yang kondusif,” kata Lilik.
Selain itu, Polres Purwakarta juga akan melakukan edukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat terkait tolak aksi premanisme yang berkedok ormas.
“Langkah ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami modus-modus yang digunakan oknum tertentu untuk melakukan pemerasan atau tindakan intimidatif terhadap dunia usaha,” ujarnya.
Dengan adanya pemahaman yang lebih baik, lanjut Kapolres, masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan setiap bentuk gangguan terhadap investasi.
“Setiap laporan dari pengusaha dan investor akan kami tindaklanjuti dengan serius. Polres Purwakarta tidak akan ragu menindak oknum anggota ormas yang berperilaku preman dan menghambat investasi di Indonesia,” tegasnya.
Kapolres mengimbau, masyarakat dan pengusaha dapat melaporkan melalui hotline layanan Kepolisian 110 untuk melaporkan segala bentuk gangguan keamanan dan tindakan premanisme.
DH/Raffa Christ Manalu/red