detikhukum.id,- Medan Sumut || Gempa dengan magnitudo 5,5 yang mengguncang Kota Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut) pada Selasa (18/3/2025) merupakan gempa kembar (doublet earthquake), yakni dua peristiwa gempa bumi yang memiliki magnitudo hampir sama, terjadi dalam waktu dan lokasi pusat gempa yang relatif bergekatan.
Direktur Gempa Bumi dan Tsunami BMKG, Daryono mengatakan, parameter gempa satu terjadi pada Pukul 05.22:38 WIB dengan magnitudo 5,5. Pusat titik gempa berada di 1.91 LU 99.10 BT dengan kedalaman 10 kilometer, serta mekanisme sumber, yakni sesar geser (Strike-Slip).
“Sedangkan parameter gempa 2 terjadi pada Pukul 05.23:34 WIB dengan magnitudo 5,6 serta kedalaman 10 kilometer. Koordinat Episenter, yakni 1.90 LU 99.02 BT dengan mekanisme sumber, yakni sesar geser (Strike-Slip)” kata Daryono dalam keterangan tertulisnya.
Menurutnya, selisih waktu gempa, yakni 56 detik. Sedangkan selisih jarak kedua pusat gempa, yakni 9 kilometer. Selain itu, jenis gempa yakni kerak dangkal (shallow crustal earthquake) dipicu aktivitas sesar aktif.
“Untuk sumber pembangkit gempa adalah Sesar Besar Sumatra (The Sumatran Fault Zone) Segmen Torus. Hingga Pukul 07.10 WIB telah terjadi 4 kali gempa susulan,” ujarnya.
DH/Raffa Christ Manalu/red