detikhukum.id,- Jakarta || Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan meminta jajaran TNI/Polri dan Kejaksaan untuk melakukan pemberantasan secara menyeluruh terhadap sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional.
Hal tersebut diungkap Menko Polkam menanggapi upaya penanganan terhadap 554 orang warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban eksploitasi penipuan daring di Myawaddy, Myanmar.
“Upaya hukum terhadap para pelaku yang terlibat dalam jaringan tindak perdagangan orang in akan terus kita buru. Hasil assessmen ini sangat penting dan menentukan langkah tindak lanjut penegakan tidak pidana perdagangan orang yang nanti akan ditangani oleh Polri,” kata Menko Polkam Budi Gunawan, pada Selasa 18 Maret 2025.
Budi mengungkapkan, bahwa pemberantasan terhadap jaringan TPPO ini merupakan komitmen pemerintah dalam menangani permasalahan WNI yang selama ini menjadi korban penipuan daring atau online scam. “Upaya ini merupakan bukti nyata bahwa negara hadir dan bertanggungjawab atas keselamatan seluruh warga negaranya dimanapun mereka ada, oleh karenanya pemerintah terus berkomitmen untuk melindungi setiap warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, melalui proses asesmen pihak penyidik Polri dapat melakukan investigasi mendalam terhadap modus-modus para pelaku dalam merekrut korbanya untuk dijadikan oprator judi online di negara tujuan. “Jadi, nanti dari para korban yang berhasil diselamatkan ini bisa memeriksa, mana pelaku dan mana sebagai korban, karena ternyata WNI yang dievakuasi ini ada sebagai pelaku juga,” jelas Budi.
Ke depan, lanjut dia, pihaknya meminta agar seluruh instansi dan lembaga terkait bisa memperkuat pengawasan dalam perekrutan tenaga kerja ke luar negeri. Hal ini dilakukan sebagai upaya antisipasi dalam penekanan angka korban TPPO bagi WNI di Indonesia. “Di kita ada Polri/TNI, sampai unsur intelijen kita akan libatkan agar semua lini dapat berkolaborasi dalam penanganan TPPO. Ini butuh kolaborasi yang kuat dari seluruh instrumen,” imbuhnya.
Diketahui, dalam kasus eksploitasi penipuan daring di Myawaddy terdapat 554 WNI yang terdiri dari 449 laki-laki dan 105 perempuan telah berhasil dievakuasi dan diselamatkan oleh pemerintah Indonesia. “Dari 554 orang WNI ini terdiri dari 449 laki-laki, 105 perempuan. Dan mereka ini adalah korban penipuan daring bersekala besar di wilayah Myawaddy tepatnya di perbatasan antara Myanmar dan Thailand,” ucap Budi.
Ia menambahkan, para korban yang mendapat beberapa tindakan kekerasan oleh pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar akan mendapat penanganan dari kementerian terkait. Baik, secara fisikologis maupun perawatan medis. “Korban juga akan mendapatkan bantuan logistik, layanan kesehatan, sebelum mereka dipulangkan ke wilayah masing-masing rumahnya. Kita juga akan memastikan apakah mereka semua korban, atau ada indikasi pelaku,” bebernya.
Menko Polkam menegaskan, dalam hal ini pemerintah berkomitmen akan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan kepada para korban oleh Polri sebagai menindaklanjuti pengungkapan pelaku penipuan daring tersebut. “Upaya hukum kepada pelaku, yang terlibat dalam jaringan TPPO ini kita akan terus buru dan diungkap. Oleh karenanya, hasil asesment ini menunjukkan langkah tindak lanjut oleh Polri,” tegasnya.
DH/Raffa Christ Manalu/red