detikhukum.id, – Sebuah toko kosmetik di Jalan Pertigaan Kayu Manis tepatnya dekat SMKN 22/TPU Condet, Jakarta Timur, menjadi pusat perhatian setelah terungkapnya praktik ilegal peredaran pil koplo jenis Tramadol dan Excimer. Minggu (16/3/2025) di toko yang terletak di belakang Pasar Gardu Asem ini mengungkap sebuah jaringan yang diduga melibatkan oknum wartawan.
Dari luar, toko tersebut tampak seperti bisnis kecantikan biasa, menjual bedak dan lipstik. Namun, di balik fasadnya, tersimpan bisnis gelap yang menyasar anak muda. Abi, kordinator lapangan, mengaku hanya karyawan dan menyebutkan Jawil sebagai pemilik.
“Pemiliknya Bos Jawil, saya cuma kordinator lapangan,” ujarnya kepada wartawan.

Penyalahgunaan Tramadol dan Excimer menimbulkan dampak serius, mulai dari kerusakan fisik hingga kematian. Kasus ini menyoroti bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang bagi generasi muda. Praktisi hukum, Agus Christianto, SH, menyatakan penjualan obat keras daftar G tanpa izin merupakan tindak pidana serius, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara (Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023).
“Kasus ini tamparan keras bagi kepolisian,” tegas Agus. Ia khawatir kepercayaan publik terhadap Polri akan runtuh jika peredaran pil koplo tidak segera ditindak. Penyelidikan menyeluruh diharapkan mengungkap seluruh jaringan dan memberikan hukuman berat kepada para pelaku. Agus berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tegas.
Peredaran pil koplo di balik kedok toko kosmetik ini menjadi peringatan akan betapa liciknya kejahatan modern. Integritas kepolisian dan pengawasan yang ketat sangat dibutuhkan untuk memberantasnya.
DH/red