Gelapkan Dana Sekolah, Kepsek dan Bendahara SD di Bekasi Ditangkap Polisi

detikhukum.id,- Bekasi || Kepolisian Resort (Polres) Metro Bekasi berhasil membongkar kasus dugaan penggelapan dana sekolah sebesar Rp 651 juta di sekolah dasar (SD) di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa mengatakan, pelaku penggelapan dana sekolah tersebut adalah kepala sekolah, dan bendahara sekolah. Keduanya adalah pasangan suami istri (pasutri).

“Benar, keduanya suami istri. AA kepala sekolah dan HNH bendahara sekolah, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa dalam keterangannya, Kamis 20 Maret 2025.

Kapolres menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihak yayasan melakukan audit keuangan. Saat itu ditemukan adanya laporan keuangan fiktif dan dugaan penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) sejak tahun 2014 hingga 2022.

“Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya indikasi kuat penggelapan dana yang dilakukan sejak 2014 hingga 2022. Kami akan terus mendalami peran kedua tersangka dalam kasus ini, serta mempercepat pemberkasan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Menurutnya, modus yang digunakan para tersangka meliputi manipulasi laporan keuangan, mark-up uang SPP hingga duplikasi pembayaran listrik dan internet sekolah.

“Dugaan tindak pidana penggelapan mencapai Rp 651.732.500. Uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Saat ini, lanjut Kapolres, pasangan suami istri tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan korupsi dana pendidikan ini,” tandasnya.

DH/Raffa Christ Manalu/red

Pos terkait