POLISI RESOR Purwakarta Sigap Bantu Pemudik Yang Alami Masalah

Oplus_131072

detikhukum.id, – Purwakarta – Wujud Polri melayani masyarakat, anggota Kepolisian dari Polres Purwakarta membantu seoarang wanita yang hendak melakukan mudik dari Jakarta menuju Kabupaten Tasikmalaya.

Ketika sedang melakukan tugas pengamanan Operasi Ketupat Lodaya 2025, anggota Polres Purwakarta yang bertugas di Pos Pelayanan Rest Area 72A Cipularang didatangi seorang perempuan yang meminta bantuan.

Wanita bernama Anita Amalia (23) datang ke Pos Pelayanan Test Area 72 A Polres Purwakarta meminta bantuan lantaran ketakutan karena di ancam sopir.

Awalnya, korban berangkat dari Jakarta menuju Kabupaten Tasikmalaya dengan menggunakan travel, namun dalam perjalanan korban disuruh oleh sopir untuk pindah ke kursi depan.

Saat itu korban menolak untuk pindah, sehingga sopir pun mengancam korban akan diturunkan dijalan.

Dari ucapan tersebut korban merasa takut sehingga korban turun di Rest Area 72 A dan selanjutnya petugas Pos Pelayanan Rest Area 72 A Polres Purwakarta dengan sigap membawa korban untuk naik ke bis tujuan Tasikmalaya.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kapolsek Purwakarta Kota, Kompol Marsono mengatakan, personel Pos pelayanan 72 A tidak hanya mengurai kepadatan lalulintas dan pengamanan saja, tapi mereka juga bertugas membantu pemudik yang mengalami kendala.

“Aksi cepat tanggap ini bagian dari tugas pokok pengamanan pihak Kepolisian yang bertugas mengamankan jalannya kelancaran arus mudik lebaran 2025. Anggota Pos Pelayanan 72A langsung menitipkan wanita tersebut ke Bus Budiman untuk diantarkan ke tempat tujuan,” ucap Marsono, Pada Minggu, 30 Maret 2025.

Marsono menambahkan, bahwa dalam mengamankan jalannya arus mudik, Polisi harus cepat tanggap dalam melayani pemudik

“Polisi yang bertugas di pengamanan mudik, dituntut harus sigap melayani pemudik demi kelancaran arus mudik lebaran 2025,” ujarnya

Kapolsek mengatakan, Polisi yang bertugas mengamankan jalannya arus mudik lebaran 2025, tidak hanya bertugas mengatur lalulintas tapi harus sigap dengan masalah yang dialami pemudik.

“Jika ada kendaraan pemudik yang mogok atau bocor ban, polisi yang bertugas harus langsung sigap membantu masalah yang dialami pemudik. Pasalnya, Polisi bukanlah Profesi, melainkan sebuah janji untuk melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat.

DH/ Samuel.A.S/red

Pos terkait