detikhukum.id, || Banten
Menjelang IDUL FITRI Gubernur Banten,Andra Soni Resmi Mengeluarkan kebijakan pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor,,pemutihan itu di mulai pada 10 April Hingga 30 Juni 2025
“Dalam buka bersama dengan Alim Ulama di Provinsi Banten,di Gedung Negara ,Kota Serang Kamis (27/03/2025) dalam kesempatan itu,Andra Soni menyampaikan telah memutuskan Kebijakan soal pemutihan tunggakan Pajak kendaraan bermotor.
“Sementara Rencana penghapusan (tunggakan)Pajak kendaraan bermotor,denda pajak kendaraan bermotor,kemudian tunggakan pajak kendaraan bermotor,kepada seluruh warga Banten,Insyaallah itu telah di aampaikan kepada kiai dan kami telah menandatangani keputusan Gubernur terkait hal tersebut ,”ucap Andra Soni.
Aturan tersebut tertuang dalam keputusan Gubernur(Kepgub)Banten Nomor 170 Tahun 2025,tentang pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor,Kepgub Banten di tandatangani pada 27 Maret 2025.
“Mudah-mudahan ini bisa menjadi hadiah atau kado bagi masyarakat Banten jelang Idul Fitri,dan kami ucapkan selamat Idul Fitri kepada Masyarakat Banten,”Ujarnya.
“Sementara Masyarakat bisa melakukan pemutihan sejak 10 April 2025,masyarakat cukup membayar pajak tahun 2025,sementara tunggakan sebelumnya telah di hapus.
“Insyaallah pemberlakuan kebijakan tersebut akan di laksanakan mulai. 10 April sampai 30 Juni,Syaratnya Apa?
Syaratnya adalah,menyelesaikan pembayaran pajak di tahun 2025.dan kemudian beban pajak tunggakan dan lain-lain itu kita pulihkan,”ujarnya.
Berikut ini isi keputusan Kepgub Banten Nomor 170 tahun 2025 tentang pemutihan pajak kendaraan bermotor:
PERTAMA:pembebasan pajak dan/atau sanksi pajak bermotor diberikan kepada wajib pajak yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor.
KEDUA:Pembebasan pajak dan/sanksi pajak kendaraan bermotor di berikan kepada wajib pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
1.Pembebasan Pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor di berikan kepada wajib pajak yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor Muali dari tahun 2024 dan sebelumnya dengan syarat melakukan pembayaran untuk masa pajak 2025 hingga 2026.
2.Pembebaaan sanksi pajak kendaraan bermotor di berikan kepada wajib pajak untuk tahun pajak 2025.
KETIGA:Pembebasan pajak dan/sanksi pajak kendaraan bermotor sebagaiman dimaksud pada diktum kedua tidak berlaku bagi wajib pajak yang melakukan mutasi keluar dari provinsi Banten.
KEEMPAT:Pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor sebagaiman dimaksud pada diktum kedua berlaku mulai tanggal 10 April 2025 sampai 30 Juni 2025.
kELIMA:Keputusan Gubernur Banten ini mulai berlaku pada tanggal yang sudah ditetapkan.
DH/Guntur/red