UPTD Pasar Tarumajaya Lakukan Penertiban Kios Liar Didepan Pasar

detikhukum.id, || Kab Bekasi, Detik Hukum Id. — UPTD Pasar Tarumajaya Lakukan penertiban pedagang kakilima, pada (30/3/2025), yang bertujuan untuk lakukan pembenahan disekitar lingkungan pasar, karna semakin hari tumbuh kembang kios-kios liar mempersempit jalan sehingga kerap terjadi kemacetan, selain itu didepan pasar Tarumajaya nampak semerawut dan tidak tertata dengan rapi.

Kebijakan dilarang berjualan di trotoar ini juga dilakukan agar terciptanya kebersihan dan kenyamanan bagi para pejalan kaki. Dan adanya kebijakan larangan berjualan di trotoar ini dilakukan guna menciptakan ketertiban yang mengacu pada Pengaturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2007.

Pada kesempatan itu Kepala UPTD Yuyun menyampaikan, “Sesuai intruksi kepala dinas perdagangan kab Bekasi ,PKL tidak diperbolehkan berjualan di sarana dan prasarana umum” ujarnya.

Sebelum ada penertiban kepala UPTD Pasar Tarumajaya juga telah menyurati para pelaku usaha yang akan ditertibkan sebagai bentuk peringatan kepada para pedagang kakilima, setelah lakukan penertiban dilanjutkan dengan memasang garis pembatas agar tidak lagi dapat digunakan sebagai tempat berjualan.

Berjualan merupakan salah satu mata pencaharian dalam pemenuhan nafkah. Lazimnya, para penjual yang menjual barang dagangannya di tempat-tempat yang strategis serta mudah dijangkau seperti ditempat yang menjadi pusat keramaian, guna menarik minat pembeli agar barang dagangannya bisa laris.

Kendati demikian, tak jarang lokasi jualan yang dipilih untuk menjajakan dagangannya ialah trotoar yang biasa dilewati oleh para pejalan kaki, atau di pinggir jalan raya tempat banyak kendaraan melintas. Trotoar dan pinggir jalan menjadi pilihan tepat, pasalnya harga sewa kios atau lapak jualan saat ini dinilai cukup mahal, oleh karna itu Kepala UPTD Pasar Tarumajaya memberikan penawaran bagi para PKL agar mau masuk kedalam lingkungan pasar tanpa memungut biaya sedikitpun, untuk dapat menata lingkungan pasar agar bersih, rapi, dan kondusif.

DH/Mahudin/red

Pos terkait