Sikap Tegas AJI dan PFI Semarang terkait Aksi Kekerasan Ajudan Kapolri!!

detikhukum.id,- Semarang || Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang mengecam keras tindakan brutal ajudan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), yang melakukan kekerasan fisik terhadap wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistiknya.

Insiden kekerasan ini terjadi saat para jurnalis tengah melakukan peliputan agenda Kapolri saat meninjau arus balik di Stasiun Tawang Semarang, Jawa Tengah, pada Sabtu 5 April 2025 sore.

“Peristiwa ini terjadi saat Kapolri menyapa seorang penumpang yang duduk di kursi roda. Saat itu, para jurnalis dan pekerja humas mengambil gambar dari jarak yang wajar,” ujar Ketua Divisi Advokasi AJI Semarang, M. Dafi Yusuf, kepada wartawan, pada Minggu 6 April 2025.

Menurutnya, seketika suasana mendadak berubah tegang, saat salah satu ajudan Kapolri mendorong jurnalis dan humas secara kasar untuk mundur. Pewarta foto Kantor Berita Antara, Makna Zaezar, yang berusaha menyingkir ke peron justru dihampiri ajudan tersebut dan dipukul di bagian kepala.

Selain itu, lanjut dia, ajudan Kapolri tersebut bahkan mengeluarkan ancaman terhadap jurnalis lain dengan kalimat, “Kalian pers, saya tempeleng satu-satu.”

Menurut pengakuan sejumlah jurnalis, ada yang juga mengalami dorongan keras, intimidasi verbal, bahkan dicekik. Kekerasan ini menimbulkan trauma dan rasa merendahkan para kalangan jurnalis.

“Tindakan ini adalah pelanggaran nyata terhadap Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Dafi.

Menyikapi hal tersebut, Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang menyatakan sikap tegas, bahwa;

  1. Mengecam keras tindakan kekerasan ajudan Kapolri terhadap jurnalis dan segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik.
  2. Menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku kekerasan terhadap jurnalis.
  3. Meminta Polri memberikan sanksi kepada anggota pelaku kekerasan tanpa pandang bulu.
  4. Menuntut reformasi internal agar tindakan semacam ini tak terulang.
  5. Mengajak media, organisasi jurnalis, dan masyarakat sipil untuk mengawal kasus ini sampai tuntas.

DH/Raffa Christ Manalu/red

Pos terkait