Buntut dari Demo Masyarakat Dipolsek Cikedung Akhirnya Pencuri ketangkap Lagi

detikhukum.id, || Indramayu – Seorang pria berinisial S (27), warga Desa Amis, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, akhirnya berhasil ditangkap polisi setelah sempat membuat geger warga karena aksi pencurian yang dilakukannya. S ditangkap di Jalur Pantura Indramayu, tepatnya di Desa Tulungagung, Kecamatan Kertasemaya, Kamis (10/4/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.

Penangkapan dilakukan saat S hendak melarikan diri ke Jakarta bersama istrinya, setelah mengetahui bahwa warga mulai ramai melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polsek Cikedung pada Rabu (9/4/2025) malam.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Indramayu, Jumat (11/4/2025), mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku merupakan hasil dari kerja sama warga yang berani melapor serta langkah cepat kepolisian dalam menindaklanjuti kasus tersebut.

“Secara estafet, kemarin warga melapor, kami periksa saksi-saksi dan akhirnya kami berhasil mengungkap kasus ini. Betul bahwa S adalah pelaku tindak pidana pencurian tersebut,” jelas Kapolres.

Dalam proses penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil kejahatan, di antaranya dua unit ponsel, dua unit sepeda anak, mutasi rekening bank, hingga akun judi online yang digunakan pelaku.

Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, serta Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

“Pelaku akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Ari Setyawan Wibowo.

Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan, serta pentingnya melaporkan setiap tindakan mencurigakan kepada pihak berwajib.

DH/Thoha/red

Pos terkait