detikhukum.id, – Jakarta Barat — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Kalideres terus mendorong transaksi Digital non-tunai dan mengenalkan kepada nasabah agar familiar dalam penggunaannya.
Salah satunya yaitu Mesin DCS (Digital Customer Service) atau biasa disebut Self Service Banking (SSB) berfungsi untuk melayani transaksi nasabah secara mandiri untuk mengurai antrian di Customer Service.
Fitur utama yang dimiliki dari Mesin Digital Customer Service adalah pembukaan rekening baru, penggantian kartu, reissue pin atm, pencetakan buku tabungan, cetak rekening koran via email, dll.
Kemudahan yang ditawarkan oleh BRI dengan melalui mesin digital CS untuk memberikan Layanan mandiri, cepat dan efisien tanpa harus bertemu langsung dengan petugas bank.
DH/sulaeman/red