detikhukum.id, || Sibolga – Organisasi mahasiswa muslim, yakni Dewan Pimpinan Daerah Cendikia Muda Muslim Indonesia (DPD – CMMI) Sibolga-Tapanuli Tengah, dan Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PK – PMII) Tapanuli Tengah-Sibolga, kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Sibolga.
Kedatangan kedua organisasi mahasiswa muslim tersebut, dalam rangka mempertanyakan perkembangan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi magang yang dilakukan oleh oknum panitera PN setempat.
Ketua DPD CMMI Sibolga-TapTeng, Anggiat Marito mengatakan, bahwa penyerahan surat sengaja dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, sebagai bentuk solidaritas terhadap korban perempuan.
Pihaknya merasa kecewa karena hingga saat ini belum ada langkah konkret yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sibolga terkait kasus tersebut. “Kami kecewa terhadap PN Sibolga. Mereka lamban menangani kasus ini. Kasus ini bukan kasus ringan, karena terjadi dilingkungan Pengadilan,” kata Anggiat Marito, kepada wartawan, Senin 21 April 2025.
Hal senada juga diungkapkan oleh Waiys Al-Kahrony Pulungan, selaku Ketua PK-PMII TapTeng-Sibolga. Menurutnya, Ketua PN Sibolga selaku pimpinan memiliki kewenangan untuk mengambil langkah awal, termasuk pemberhentian sementara terhadap pegawai pengadilan yang sedang dalam pemeriksaan.
“Kami menilai tidak ada ketegasan dari Ketua PN. Kami akan terus bersuara hingga kasus ini ditangani secara adil,” ujar Waiys Al-Kahrony.
Ia menegaskan, jika tidak ada sikap tegas dalam menangani kasus ini dalam waktu dekat, kami akan kembali menggelar aksi massa yang lebih besar, dan akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi. “Jika tidak ada sikap tegas dari PN Sibolga dalam waktu dekat, kami akan menggelar aksi dengan massa yang lebih besar lagi. Dan kasus ini akan kami bawa ke tingkat yang lebih tinggi,” tegasnya.
Sementara itu, Juru bicara PN Sibolga, Andreas Iriando Napitupulu menyampaikan bahwa kasus ini telah ditangani oleh badan pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA). Sehingga prosesnya kini menjadi kewenangan lembaga tersebut.
“Sudah dilakukan pemeriksaan terkait kasus ini, dan saat ini ditangani oleh Bawa Mahkamah Agung. Kami di PN Sibolga bersifat menunggu hasil pemeriksaan dan rekomendasi dari Bawas MA,” ujar Andreas.
Ia menjelaskan, bahwa pihak PN Sibolga tidak memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan selama proses pemeriksaan berlangsung di Bawas. “Kami tidak punya kewenangan lagi dalam proses ini. Semua sudah berada di tangan Bawas MA. Jika hasilnya sudah keluar, akan di publikasikan melalui website resmi Bawas,” jelasnya.
Ditempat sama, Sekretaris CMMI Sibolga-TapTeng, Muhammad Riski Pane mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya kinerja Bawas MA dalam menangani kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum panitera PN Sibolga terhadap seorang mahasiswi magang di pengadilan setempat.
“Kami kecewa atas lambannya penanganan Bawas MA atas kasus ini. Kasus ini bukan kasus ringan. Kasus ini sudah berjalan selama kurang lebih dua bulan. Kami juga sudah dua kali melakukan aksi damai dan audiensi ke PN Sibolga. Namun pihak PN Sibolga mengaku belum ada keputusan dari Bawas MA hingga hari ini,” ungkap Muhammad Riski.Sumber: Sekretaris DPD CMMI Sibolga-TapTeng.
DH/Raffa Christ Manalu/red