Om Zein Bakal Percayakan Jabatan Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Purwakarta dijabat Jaksa

detikhukum.id,- Purwakarta || Program Jaksa Menyapa yang diinisiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta bersama pemerintah daerah setempat, dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi merupakan sebuah langkah nyata wujud sinergitas yang patut diapresiasi.

Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, yang kerap disapa Om Zein telah memberikan sinyal bakal melakukan pengisian jabatan yang kosong dilingkup Pemerintah Kabupaten Purwakarta. Salah satu kepala perangkat daerah yang belum memiliki pejabat definitif, yaitu Inspektorat Daerah Kabupaten Purwakarta.

Menurut Om Zein, jabatan Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Purwakarta akan dijabat oleh seorang Jaksa. Hal itu diungkapkan Om Zein saat diwawancara oleh awak media usai menjadi narasumber di acara talkshow program “Jaksa Menyapa” bersama Kajari Purwakarta, Dr. Martha Parulina Berliana, SH., MH., di Radio Pro FM Purwakarta, Selasa 22 April 2025.

“Benar, Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Purwakarta nanti akan dijabat seorang Jaksa. Kalau diizinkan bu Martha, saya sudah mengirimkan surat ke Kejaksaan Agung, bahwa Inspektorat kita nanti Inspekturnya akan dijabat dari Kejaksaan,” ujar Om Zein.

Ia memastikan bahwa saat ini proses pengisian jabatan Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Purwakarta yang akan diisi oleh seorang Jaksa sudah mulai dilakukan. Namun, Ia belum bisa memastikan siapa nama Jaksa yang akan menjabat sebagai Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Purwakarta. “Siapa nama Jaksanya belum ada, tunggu aja ya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Dr. Martha Parulina Berliana, SH., MH., menyambut baik rencana Bupati Purwakarta yang akan mempercayakan kepada seorang Jaksa menjabat sebagai Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Purwakarta.

“Saya menyambut baik rencana ini. Dengan demikian kejaksaan akan sangat terbantu, karena mempunyai visi yang sama. Selain penegakan hukum, semua jaksa juga ingin melakukan pencegahan tindak pidana korupsi,” ungkap Martha.

DH/Raffa Christ Manalu/red

Pos terkait