Om Zein Tegaskan Perusahaan di Purwakarta Terapkan Rekrutmen Tenagakerja Transparan dan Bebas Pungli

detikhukum.id,- Purwakarta || Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, yang kerap disapa Om Zein secara tegas meminta perusahaan dan pelaku usaha harus berkomitmen menerapkan proses rekrutmen tenaga kerja harus terbuka serta bebas dari pungutan liar (pungli).

Hal tersebut disampaikan oleh Om Zein usai membuka acara Rapat Koordinasi Lintas Lembaga Pelatihan Vokasi dan Kerjasama Dengan Sektor Swasta yang digelar di Aula Bank BJB Cabang Purwakarta, pada Kamis 24 April 2025.

Menurut Om Zein, proses rekrutmen tenaga kerja harus dilakukan berdasarkan kompetensi, dan tanpa ada intervensi dari pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab. “Berbagai upaya dilakukan oleh Pemkab Purwakarta untuk mencegah praktik percaloan ketenagakerjaan. Kita selesaikan dengan dua cara, yaitu dengan tindakan preeventif dan tindakan persuasif,” ujarnya.

Untuk mencegah praktik percaloan, lanjut dia, pihaknya akan memperkuat pengawasan dan pelaksanaan regulasi terkait proses rekrutmen, dan akan terus memberikan edukasi kepada pencari kerja tentang mekanisme rekrutmen yang sesuai dengan aturan.

“Kita akan sosialisasikan regulasi tentang perizinan pemerintah untuk menutup peluang adanya percaloan yang merugikan masyarakat. Kemudian, kita juga menjalin kerjasama dengan Satgas Saber Pungli Purwakarta dan Satgas Premanisme Purwakarta untuk bersama-sama lakukan pengawasan terkait rekrutmen tenaga kerja,” paparnya.

Menurutnya, guna mencegah praktek pungli tersebut, proses rekrutmen tenaga kerja dapat disentralisasi di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Purwakarta. Pihak Disnakertrans berperan sebagai fasilitator serta penyedia informasi terkait lowongan kerja. Mereka juga dapat menjadi tempat bagi para pencari kerja untuk mendaftar dan mencari informasi lowongan yang sesuai dengan kualifikasi serta minat tenaga kerja.

“Disnakertrans dapat membantu mempertemukan para pencari kerja dan pemberi kerja, memastikan proses rekrutmen berjalan lancar dan transparan. Bila perlu penerimaan tenaga kerja dilakukan di Disnakertrans, kalau ada terjadi pungli langsung sikat habis,” tegasnya.

Om Zein berharap, melalui penandatanganan komitmen bersama ini, proses seleksi tenaga kerja dapat dilakukan lebih transparan, efisien, dan meminimalkan potensi penyalahgunaan wewenang dan pungli. “Praktik percaloan dan pungli rekrutmen tenaga kerja melanggar hak asasi manusia untuk mendapatkan pekerjaan serta dapat merusak dan mengganggu produktivitas juga daya saing, jadi harus diberantas,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Satgas Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Saber Pungli Kabupaten Purwakarta, Kompol Sosialisman M Nasir mengatakan, melalui penandatanganan komitmen bersama yang dilakukan pada Rapat Koordinasi Lintas Lembaga Pelatihan Vokasi dan Kerjasama dengan Sektor Swasta ini, untuk mencari solusi agar tidak terjadi lagi pungli dalam hal rekrutmen tenaga kerja, khususnya di wilayah Kabupaten Purwakarta.

Pria yang menjabat sebagai Wakapolres Purwakarta ini menyebut, Satgas UPP Saber Pungli Kabupaten Purwakarta akan melakukan pengawasan proses rekrutmen yang terbuka serta bebas dari pungli. “Dengan adanya komitmen bersama ini, hal-hal semacam pungli harus kita awasi bersama. Kami Satgas UPP Saber Pungli tidak akan mentolelir segala bentuk pungli dalam hal rekrutmen tenaga kerja,” kata Sosialisman.

Ia juga mengimbau, bila ada masyarakat yang telah dirugikan akibat pungli silahkan lapor kepada Satgas UPP Saber Pungli Kabupaten Purwakarta. “Satgas Saber Pungli sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga investasi di wilayah Purwakarta. Saya berharap jangan sampai gara-gara pungli, iklim investasi menjadi kembali drop, khususnya di Kabupaten Purwakarta,” ucapnya.

Ia juga meminta agar para pencari kerja tidak membuka ruang bagi para pelaku pungli. “Tetaplah berhati-hati, ikuti aturan sebagaimana mestinya. Jangan sampai nanti tertipu,” tegasnya.

DH/Raffa Christ Manalu/red

Pos terkait