Pemilik Kandang Ayam Petelur di Subang Laporkan Hadi dan Baim ke Polisi

detikhukum.id,- Subang || Kasus pengeroyokan wartawan yang sempat viral di Kabupaten Subang, kini memasuki babak baru. Pemilik Perusahaan ayam petelur PT Mulyo Indah Mandiri yang berlokasi di Desa Sukahurip, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang tersebut secara resmi melaporkan Hadi Hadrian dan Ibrahim alias Baim ke Polres Subang.

Kuasa Hukum PT Mulyo Indah Mandiri, Muhammad Waryana Suhendi, yang akrab disapa Yana mengatakan, pelaporan terhadap Hadi dan Baim didasari karena dugaan pencemaran nama baik, pemberitaan hoax dan fitnah, masuk pekarangan tanpa ijin, masuk safety area kandang tanpa ijin potensi membahayakan keselamatan ternak, intimidasi dan pengancaman mau mempolice line kandang.

Menurutnya, buntut dari masalah ini lima karyawan kandang ayam petelur harus berurusan dengan pihak kepolisian, sehingga Mulyo Aji pun mengalami kerugian sangat besar, baik secara materil maupun immateril.

“Sebenarnya kalau lapornya sudah dilakukan sejak minggu lalu. Kemarin itu kami datang ke Polres sebagai tindaklanjut aja,” kata Kang Yana pada Kamis 24 April 2025.

Ia menegaskan, jalur hukum yang akan dilakukan kliennya tidak hanya pada Hadi dan Baim, tapi juga media yang memberitakannya. Menurutnya beberapa media online yang memuat beritanya isinya tendensius.

“Tapi media yang mana. Artinya tidak semua media juga yang akan kita laporkan. Yang pasti ada beberapa media setelah kita analisa ternyata isinya tendensius,” tegasnya.

“Namun, untuk saat ini kita tidak akan berbicara masalah itu dulu. Yang kita sampaikan sekarang soal kasus hukum yang kita laporkan saja dulu, yaitu soal si Hadi dan si Baim ini” tambahnya.

Kang Yana mengungkap, bahwa dalam rilis sebelumnya, pemberitaan yang menyebutkan kandang ayam petelur milik kliennya tidak berizin atau ilegal adalah hoaks atau bohong. Begitu juga dengan kapasitas ayam dikandang dengan jumlah 30 ribu ekor, yang benar adalah 11.500 ekor.

Ia menyebut, insiden yang menimpa Hadi terjadi pada 9 April 2025, dan itu dipicu oleh kesan tak mengenakan yang sudah ditunjukan Hadi di hari sebelumnya. Selain kedatangannya saat itu disebut tanpa permisi, Hadi juga telah mengintimidasi beberapa karyawan yang ada di lokasi dan menyebutkan kalau perusahaan tak memiliki ijin dan akan di police line.

Kang Yana lantas mengurai kronologisnya. Malam sebelum insiden pengeroyokan, Hadi dan Baim sempat membuat gaduh di rumah kepala desa. Hadi pun sempat memvideo kandang ayam petelur Mulyo Aji, termasuk kandang ayam milik dua putri Mulyo Aji, Kartika Wahardani dan Ayu Pradnya Amalia tanpa izin dari Mulyo Aji berikut dua putrinya. Lalu pergi.

“Saat itu pihak kami pun sudah menghubungi Baim dan menjelaskan terkait perizinan kandang ayam petelur tersebut. Setelah dijelaskan bahwa izin lengkap, besoknya atau 9 April 2025, Baim dan Hadi datang lagi ke kadang. Mereka bertemu dengan Mulyo Aji,” ujar Kang Yana.

Di lokasi, lanjut dia, dengan tenang Mulyo Aji sempat mempertanyakan surat tugas, dari dinas mana yang mengirim sampai dengan keperluan apa datang, tapi tidak dijawab dengan jelas, bahkan jawaban jauh dari model jurnalis.

“Klien kami sudah menjelaskan kandang ayam petelurnya sudah berizin sambil menyuruh mereka melihat papan CV yang dipasang di pinggir jalan,” ucapnya.

Meski Mulyo Aji sudah menjelaskan kepada Baim dan Hadi, tapi Hadi masih saja bersikap tidak baik dan tidak sopan bicara di depan Mulyo Aji. Ia cenderung arogan dan malah bercerita tentang peristiwa kekerasan terjadi di sebuah kandang ayam yang terletak di Tanjungsiang.

“Seolah-olah Hadi mencoba membuat cerita yang akan membuat lawan bicara menjadi was-was dan merasa khawatir akan terjadi peristiwa pidana seperti di Tanjungsiang,” ungkapnya.

Kliennya selanjutnya bertanya kenapa mereka mengintimidasi karyawan, mereka menjawab tidak sesuai dengan yang mereka lakukan hari sebelumnya. Di sini para karyawan emosi, sehingga terjadi hal tidak diharapkan.

Akibat kejadian tersebut, lima karyawan kandang ayam petelur harus berurusan dengan pihak kepolisian, sehingga Mulyo Aji pun mengalami kerugian sangat besar, baik secara materil maupun immateril.

DH/Raffa Christ Manalu/red

Pos terkait