Sempat Viral di Media, Kandang Ayam Petelur di Cijambe Subang dipastikan Kantongi Izin

detikhukum.id,- Subang || Kandang ayam petelur milik Mulyo Aji di Desa Sukahurip, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang, Jawa Barat, dipastikan sudah mengantongi surut izin operasional sejak tahun 2022 silam.

Kuasa Hukum Mulyo Aji, Muhammad Waryana Suhendi, SH., menyampaikan bahwa kandang ayam petelur milik kliennya tidak berizin atau ilegal sebagaimana tersebar luas di media massa dan media sosial adalah hoaks atau berita bohong.

“Pak Mulyo Aji mendirikan CV. Indah Mulyo Mandiri untuk menaungi usaha kandang ayam petelurnya. Kandang ayam petelur tersebut mengantongi izin operasional sejak tahun 2022,” kata Muhammad Waryana Suhendi, kepada wartawan, pada Kamis 24 April 2025.

Pria yang kerap disapa Kang Yana ini menjelaskan, sebenarnya kandang ayam petelur yang didirikan Mulyo Aji berkapasitas 11.500 ekor ayam, bukan 30 ribu ekor ayam seperti yang diberitakan sebelumnya. “Kandang ayam petelur pak Mulyo Aji kapasitasnya kecil, hanya 11.500 ekor ayam,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan Kang Yana, perizinan tersebut dipertanyakan oleh Baim dan Hadi. Mereka datang pada tanggal 8 April 2025, saat Mulyo Aji belum sampai ke kandang, tanpa permisi langsung mengintimidasi beberapa karyawan yang ada di lokasi.

Keduanya mengintimidasi beberapa karyawan Mulyo Aji dengan dalih peternakan berdiri tanpa izin, dan akan di police line. “Karyawan tahu kalau kandang sudah berizin, makanya mengontak kami,” tambahnya.

Hadi sempat memvideokan kandang ayam petelur Mulyo Aji, termasuk kandang ayam milik dua putri Mulyo Aji, Kartika Wahardani dan Ayu Pradnya Amalia tanpa izin dari Mulyo Aji berikut dua putrinya sebelum mereka pergi.

Pihaknya pun sudah menghubungi Baim untuk menjelaskan terkait perizinan kandang ayam petelur tersebut. Setelah dijelaskan bahwa izin lengkap, besoknya atau 9 April 2025, Baim dan Hadi datang lagi ke kadang.

Mereka bertemu dengan Mulyo Aji. Mereka sempat ditanya surat tugas, dari dinas mana yang mengirim sampai dengan keperluan apa datang, tapi tidak dijawab dengan jelas, bahkan jawaban jauh dari model jurnalis.

“Klien kami sudah menjelaskan kandang ayam petelurnya sudah berizin sambil menyuruh mereka melihat papan CV yang dipasang di pinggir jalan,” ujar Ketua DPC LAKI Kabupaten Subang tersebut.

Meski Mulyo Aji sudah menjelaskan kepada keduanya, Hadi masih bersikap tidak baik dan tidak sopan bicara di depan Mulyo Aji, cenderung arogan dan malah bercerita tentang peristiwa kekerasan terjadi di sebuah kandang ayam yang terletak di Tanjungsiang.

Seolah-olah Hadi mencoba membuat cerita yang akan membuat lawan bicara menjadi was-was dan merasa khawatir akan terjadi peristiwa pidana seperti di Tanjungsiang.

Kliennya selanjutnya menanyakan kenapa mereka mengintimidasi karyawan, mereka menjawab tidak sesuai dengan yang mereka lakukan hari sebelumnya. Di sini para karyawan emosi, sehingga terjadi hal tidak diharapkan.

Akibat kejadian tersebut, lima karyawan kandang ayam petelur harus berurusan dengan pihak kepolisian, sehingga Mulyo Aji pun mengalami kerugian sangat besar, baik secara materil maupun immateril.

Atas kejadian tersebut, Mulyo Aji akhirnya melaporkan Hadi dan Ibrohim alias Baim kepada Polres Subang atas dugaan pencemaran nama baik, pemberitaan hoax dan fitnah, masuk pekarangan tanpa ijin, masuk safety area kandang tanpa ijin potensi membahayakan keselamatan ternak, intimidasi dan pengancaman mau mempoliceline kandang.

DH/Raffa Christ Manalu/red

Pos terkait