detikihukum.id, || Tangerang
Kepala Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Polisi (KBP) Zain Dwi Nugroho didampingi Kasat Reskrim AKBP Dicky Pertofan dan Kasi Humas AKP Prapto Lasono mengungkap peran IT alias Jefri (45) dan NH alias Dayat (26) menghabisi nyawa driver taksi online gocar MR (35).
Jasad korban dibuang ke Kalibaru, Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang Banten. Sementara mobilnya dibawa kabur.
Zain mengatakan keduanya membagi peran dalam melancarkan aksi pencurian dengan kekerasan (curas). Salah satu pelaku yakni IT alias Jefri bertugas menjerat leher korban dari belakang menggunakan tali tambang yang telah dipersiapkan. Lalu pelaku NH alias Dayat menusuk leher korban.
“Dua penumpang (pelaku) ini satu duduk dibelakang dan satu duduk didepan disamping pengemudi, yang belakang itu pelaku IT alias Jefri menjerat, yang samping pengemudi NH alias Dayat menusuk di bagian leher korban, hingga korban meninggal dunia,” jelasnya.
Usai melakukan aksi sadisnya, kemudian kedua pelaku mengangkat tubuh korban, lalu memasukkan jasadnya ke bagasi belakang mobil. Jasad korban dibuang ke Kalibaru, Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, lalu mobilnya dibawa kabur.
“Setelah itu, mereka membuang barang bukti pisau dan tali, lalu membersihkan mobil korban dan melepas striker taksi online di wilayah komplek pergudangan Mutiara 2, Jalan Raya Prancis, kecamatan Benda, Kota Tangerang. Lalu menjualnya,” terangnya.
Kata Kapolres, Pelaku ditangkap berkat kecurigaan anggotanya (polisi) saat transaksi jual beli mobil bekas dengan harga murah dengan pelaku IT alias Jefri. Selain itu ada bekas bercak darah di jok mobil dan karpet kaki mobil, dan stiker dibody mobil terlihat baru saja dilepas.
“Anggota curiga saat ditawarkan membeli mobil murah tanpa kelengkapan surat-surat. Ada bercak darah dan stiker yang baru saja dilepas,” ujarnya.
Jasad korban baru ditemukan dalam keadaan meninggal dunia sekitar 300 meter dari lokasi pembuangan ke arah muara menuju laut oleh tim gabungan, terdiri dari Polri, BPBD Kabupaten Tangerang, Basarnas, Lurah dan dibantu masyarakat sekitar di pinggiran Kalibaru.
“Penyidik telah menerima hasil visum dan autopsi. Terdapat 29 luka terbuka pada tubuh korban. Sebab kematian akibat kekerasan tajam pada leher kanan yang memotong pembuluh nadi utama leher sisi kanan,” ungkap Kapolres.
Disamping itu otot leher kanan dan kiri terdapat kekerasan benda tumpul. Hasil ini bersesuaian dengan keterangan pelaku bahwa mereka menjerat korban dari belakang dengan tali dan melakukan beberapa kali penusukan dengan pisau ke arah leher korban.
Selesai proses autopsi, jenazah almarhum MR langsung diserahkan polisi kepada pihak keluarga dan sudah dimakamkan.
Kedua pelaku dipersangkakan dengan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP, pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan UU Darurat 12/1951 tindak pidana membawa sajam.
“Kedua pelaku diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun,” tegas Kapolres.
DH/Guntur/red