detikhukum.id,- Bandung || Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana hibah ke lembaga keagamaan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.
Dugaan tindak pidana korupsi ini terungkap berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat terhadap pengelola belanja hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya tahun anggaran tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rohmawan mengatakan, bahwa program hibah keagamaan ini menelan anggaran hingga hampir Rp 30 miliar, dengan rincian Rp 28,89 miliar dalam anggaran murni, dan bertambah menjadi Rp 29,96 miliar dalam anggaran perubahan.
“Penyaluran dilakukan melalui Badan Kesbangpol, dan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Tasikmalaya, dengan sebanyak 40 lembaga penerima dana hibah,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rohmawan dalam keterangan tertulisnya, pada Kamis 24 April 2025.
Ia menyebut, dari hasil audit inspektorat dan BPK, ditemukan sejumlah kelemahan dalam proses pengelolaan anggaran. Salah satunya adalah, belum disampaikannya laporan pertanggung jawaban (LPJ) dari tujuh lembaga penerima dana hibah dengan nilai total mencapai Rp 550 juta.
Selain itu, terdapat juga satu lembaga yang tidak mengajukan pencairan dana, sehingga menyisakan anggaran sebesar Rp 50 juta yang tidak terserap. “Penyelidikan saat ini masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan serta dokumen. Sebanyak 12 orang telah dimintai klarifikasi, termasuk pejabat dari Kesbangpol, Bagian Kesra, BPKAD, dan perencanaan daerah. Aparat juga tengah merencanakan klarifikasi lanjutan terhadap para penerima dana hibah dan perlengkapan dokumen terkait,” ujarnya.
Menurutnya, kasus ini menjadi perhatian serius sebagai bagian dari program penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang digaungkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam kebijakan nasional Asta Cita. Selain kasus di Tasikmalaya, Polda Jawa Barat juga menangani perkara serupa di wilayah Kabupaten Garut, Ciamis, Kota Tasikmalaya, dan Kota Banjar.
“Meskipun hanya berstatus sebagai saksi, yang bersangkutan tetap memiliki kewajiban untuk memberikan keterangan secara lengkap dan jujur dalam laporannya kepada pihak berwenang,” tandasnya.
Polda Jawa Barat berkomitmen untuk menindaklanjuti dugaan kasus tindak pidana korupsi ini secara transparansi dan akuntabel demi menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah serta mencegah penyalahgunaan wewenang.
DH/Raffa Christ Manalu/red