Usulan Pencopotan Gibran oleh Forum Purnawirawan TNI, Bobby Nasution: Itu Sudah dijawab!

detikhukum.id,- Medan Sumut || Terkait usulan forum Purnawirawan TNI -Polri kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) agar Gibran Rakabuming Raka dicopot jabatannya dari Wakil Presiden Rebuplik Indonesia, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Muhammad Bobby Afif Nasution enggan berkomentar soal masalah tersebut.

“Saya rasa sudah dijawab. Sudah dijawab itu ya,” ujar Bobby Nasution kepada wartawan usai menghadiri acara DPD IKA Undip Sumatera Utara, Sabtu 26 April 2025.

Dikutip dari CNN Indonesia, Forum Purnawirawan TNI-Polri telah mengusulkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Rebuplik Indonesia untuk mencopot Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, pada Kamis (25/4/2025). Desakan ini dilakukan karena Keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Purnawirawan TNI-Polri yang mengusulkan pencopotan Gibran terdiri dari sejumlah tokoh senior, termasuk 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Selain itu, beberapa tokoh yang turut menandatangani usulan tersebut, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, dan Panglima Angkatan Bersenjata Rebuplik Indonesia (ABRI) periode 1988-1993, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

Menanggapi tuntutan tersebut, Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Jenderal TNI (Purn) Wiranto mengatakan, bahwa Presiden Prabowo menghormati aspirasi yang disampaikan oleh Forum Purnawirawan TNI-Polri.

Namun, Presiden juga menyadari pentingnya memahami batasan kewenangan dalam sistem pemerintahan yang menganut prinsip trias politika.

“Beliau perlu pelajari dulu isi dari statement itu, isi dari usulan-usulan itu. Di pelajari satu per satu, karena itu masalah yang tidak ringan, itu masalah yang sangat fundamental,” kata Wiranto dalam konferensi pers yang digelar usai pertemuan dengan Presiden Prabowo di istana Kepresidenan di Jakarta.

DH/Raffa Christ Manalu/red

Pos terkait