detikhukum.id, || Tangerang
Pintu Air Mookervaart telah populer di kenal sebagai salah satu situs bersejarah di Kota Tangerang di bangun sejak tahun 1678 silam
Yang berada di jln.Pintu Air 2-Sukarasa,Timur,kelurahan karang sari,kecamatan Neglasari.
Anggota DPRD Komisi ll Kota Tangerang, Muhammad AZKA NUR FAUZI,SE,merasa prihatin terhadap kondisi beberapa bangunan bersejarah di Kota Tangerang, termasuk salah satunya Pintu Air Mookervaart, yang kurang mendapatkan perhatian serius dari Dinas Budaya dan Pariwisata (DISBUDPAR)Kota Tangerang
Azka Memberikan Stetmen pada hari Senin,28/04/2025 via Watshapp.
“Sementara bangunan bersejarah seperti ini memiliki nilai sejarah dan budaya yang sangat tinggi serta dapat menjadi aset penting dalam pengembangan sektor pariwisata kota Tangerang
Kurangnya pemeliharaan dan pengelolaan menyebabkan banyak bangunan bersejarah kita terabaikan, bahkan berpotensi mengalami kerusakan permanen. Ini tentunya menjadi kerugian besar, tidak hanya dari sisi pelestarian budaya, tetapi juga dari potensi ekonomi melalui wisata sejarah,”pungkas Azka.
Kami mendorong Dinas Budaya dan Pariwisata untuk segera melakukan langkah-langkah konkret, seperti revitalisasi, konservasi, serta program edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga warisan sejarah.
Dinas juga perlu bekerja sama dengan pihak terkait, seperti BBWS, komunitas , agar bangunan-bangunan bersejarah ini dapat difungsikan kembali sebagai bagian dari destinasi wisata budaya yang menarik dan terawat.
“Adapun Pelestarian bangunan bersejarah seperti Pintu Air Mookervaart harus menjadi prioritas, agar generasi mendatang bisa menikmati dan memahami nilai sejarah yang terkandung di dalamnya.
Lebih lanjut,Azka mengatakan,bahwa kami ingin mendorong supaya Dinas Budaya dan Pariwisata segera melakukan langkah-langkah konkret seperti; Revitalisasi,konservasi.
Program Edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga Warisan sejarah.”Tambah Azka.
DH/Guntur/red
Editor/Subhan beno