Kuwu Desa Tanjungpura Aplikasikan Anggaran DD Untuk Jalan Cor Beton

detikhukum.od, || Indramayu,-
Desa Tanjungpura, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, melaksanakan pembangunan jalan cor beton dengan mutu RED MIK K.225 di Blok Gang Kuwu Suma, RT.012. Pembangunan ini bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas dan perekonomian masyarakat setempat yang dilaksanakan pada hari Senin (28/04/2025)

Awak media sempat menemui Ipul dilapangan kerja Sebagai Ulis Desa Tanjungpura dimintai keterangan tentang pembangunan Dana Desa menyatakan bahwa ,” Alhamdulillah anggaran tersebut dikerjakan sesuai dengan aturan prosedur dari pemerintah untuk Pembangunan jalan ini menggunakan Sumber Dana Desa (DD) dengan anggaran sebesar Rp. 31.634.000,- pada tahun 2025. Dengan adanya pembangunan ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mendukung kegiatan perekonomian di Desa Tanjungpura.” Ucap ipul.

Awak media coba mendatangi Kantor Desa Tanjungpura menemui Kuwu DIDI ROHADI, SE , diruangan kerjanya menyampaikan bahwa ,” Pembangunan jalan ini merupakan salah satu upaya pemerintah desa untuk meningkatkan infrastruktur dan mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat.Kami berharap pembangunan jalan ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan meningkatkan perekonomian desa,” ujar Didi Rohadi.

Dengan adanya pembangunan ini, masyarakat Desa Tanjungpura dapat lebih mudah mengakses fasilitas umum dan melakukan kegiatan ekonomi, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,Mewujudkan Indramayu REANG (Religius, Ekonomi kerakyatan, Aman, Nyaman, Gotong royong) dan desa Tanjungpura bisa sesuai dengan motto desanya yaitu TERBAIK (Transfaransi, Empati, Religius,Berprestasi,Aspiratif, Islami dan Kekeluargaan).

DH/Thoha/red

Pos terkait