Pembacok Diringkus Unit Jatanras Dan Resmob Serta Unit PPA Juga Satreskrim Polres Purwakarta

detikhukum.id || Purwakarta- Kurang dari 5 jam, dua remaja berinisial ALH (15) dan RAW (13) di dua lokasi berbeda berhasil diringkus Tim gabungan unit Jatanras dan Resmob serta Unit PPA juga Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta yang bergerak cepat dalam menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan di Perum Ciganea Indah, Desa Mekargalih Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Minggu (27/4/2025).

Korbannya, diketahui bernama Suyono (69) dianiaya oleh cucunya sendiri, hanya karena persoalan sepele, ditegur karena terlambat pulang usai meminjam motor korban.

Tubuh korban ditemukan pertama kali oleh tetangganya dalam kondisi bersimbah darah dan penuh luka bacokan di bagian kepala serta beberapa titik tubuh lainnya.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Wakapolres, Kompol Sosialisman Muhammad Natsir mengatakan anak berkonflik dengan hukum (ABH) berinisial ALH ini yang merupakan cucu dari korban.

“ALH tega melakukan aksi tersebut karena merasa kesal, sebelumnya ALH dimarahi oleh korban karena tidak pulang seharian dan membawa kendaraan korban,” ucap Sosialisman, saat menggelar konferensi pers, Senin (27/4/2025).

ALH menceritakan kekesalannya terhadap korban itu kepada RAW dan berniatan untuk membunuh korban yang kemudian RAW menyetujui niat dari ALH. Kemudian mereka pun menghampiri korban yang sedang ada dirumah dan melakukan pembacokan kepada korban,” Jelas Wakapolres.

ALH yang gelap mata, menganiaya kakeknya tersebut dengan membacokan pisau berukuran 25 centimeter kearah kaki, tangan dan kepala korban, dimana pisau tersebut ALH ambil di warung tempat kejadian.

“ALH pun pergi ke arah dapur untuk mengambil pisau gagang hitam berukuran 25 centimeter diikuti oleh RAW. Setelah dipegangnya pisau tersebut, ALH pun menghampiri korban dan hendak menusukkan pisau tersebut ke arah leher korban namun diketahui oleh korban dan membuat korban mencoba lari dari warung tersebut namun saat berada di depan warung korban pun terjatuh,” ungkap Sosialisman.

Menurutnya, setelah korban terjatuh, ALH menghampiri korban dan mengayunkan pisau ke arah kaki kiri dan tangan kiri sampai terjatuh.

“Setelah korban terjatuh, ALH memanggil RAW untuk membantu menyeret korban ke dalam warung. Sesampainya di dalam warung ALH pun menutup Rolling Door lalu menusukkan kembali pisau yang di pegangnya kearah kaki kanan sebanyak 2 kali lalu ke arah tangan kanan sebanyak 1 kali hingga pisau tersebut bengkok,” jelasnya.

Sosialisman menambahkan, setelah itu ALH membanting pisau, kemudian di pegang oleh korban. Saat pisau dipegang korban RAW mengambil pisau gagang hitam berukuran 30 Cetimeter yang berada di warung tersebut, kemudian di berikan kepada ALH.

“ALH mengambil pisau yang diberikan oleh RAW lalu menusukkan kembali pisau tersebut ke arah kepala korban sebanyak lebih dari 2 kali, lalu menusukkan ke kaki sebelah kanan sebanyak 2 kali dan tangan sebanyak 2 kali,” terangnya.

Wakapolres itu menjelaskan, setelah pelaku melihat korban sudah tidak bergerak, ALH mengambil sebuah sprei yang berada di dalam kamarnya untuk menutup tubuh korban dan berniat akan membuang korban ke kebun bambu belakang rumah.

“Lantaran aksinya diketahui warga, kemudian dua remaja tersebut melarikan diri,” kata Sosialisman.

Dikatakannya, saat ini kedua remaja itu diamankan di Mapolres Purwakarta untuk pemeriksaan lanjut.

“Dalam pemeriksaan, dua ABH (Anak Berurusan dengan Hukum) tersebut juga turut didampingi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan orangtua, karena terperiksa masih anak-anak,” ungkap Wakapolres.

Satreskrim Polres Purwakarta berhati-hati dalam melakukan pemeriksaan kasus ini karena harus mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

“Kita sangat berhati-hati. Karena ini kasusnya melibatkan anak- anak. Semoga masyarakat juga perlu memahami itu. Karena kasus anak ini penanganannya berbeda dengan orang dewasa,” terang Wakapolres.

Kedua remaja tersebut dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 354 Ayat (1) dan atau Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana.

DH/Laela/Red

Pos terkait