Mencegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Johar Baru Lakukan Patroli Cipta Kondisi

detikhukum.id, || Jakarta Pusat – Dalam upaya mencegah potensi gangguan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dan mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Guantibmas), Polsek Johar Baru melaksanakan Patroli Cipta Kondisi pada hari Jumat, 9 Mei 2025, pukul 00.15 WIB. Kegiatan patroli ini dipimpin langsung oleh Aiptu Eko Parjanto, Panit III Samapta, bersama 10 anggota lainnya.

Patroli yang dimulai dari pukul 00.15 WIB ini bertujuan untuk menjaga kondusifitas wilayah dan memberikan himbauan kepada warga serta remaja yang berkumpul, guna menghindari terjadinya gesekan atau tawuran. Rute patroli mencakup sejumlah jalan di sekitar wilayah Kramat, Tanah Tinggi, hingga Galur Jaya, yang dikenal dengan potensi kerawanan sosial di malam hari.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, dalam pernyataannya mengatakan, “Kami terus melakukan patroli rutin untuk menjaga keamanan di wilayah Johar Baru. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya aksi kekerasan maupun gangguan keamanan lainnya. Kami juga selalu mengedepankan pendekatan preventif dengan memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan yang merugikan.”

Sementara itu, Kapolsek Johar Baru, Kompol Saiful Anwar, menambahkan, “Patroli kali ini berhasil mencapai sasaran yang diinginkan, yakni mencegah terjadinya tawuran dan gangguan Kamtibmas. Kami ingin memastikan masyarakat merasa aman dan nyaman, khususnya di malam hari. Situasi di wilayah Johar Baru selama patroli berlangsung terpantau aman dan kondusif.”

Kegiatan patroli berakhir pada pukul 02.15 WIB dengan hasil nihil temuan kejadian menonjol. Secara keseluruhan, situasi wilayah tetap aman dan terkendali, sesuai dengan tujuan patroli untuk menciptakan ketertiban dan mencegah potensi gangguan Kamtibmas.

Patroli ini juga merupakan bagian dari upaya Polsek Johar Baru untuk terus meningkatkan kehadiran polisi di tengah masyarakat dan memastikan agar tidak ada ruang bagi tindakan-tindakan yang dapat meresahkan warga.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

DH/Yordani Emerald/red

Pos terkait