Genjot Rutilahu dan SPALD-S, Pemerintah kabupaten Bekasi Targetkan 1.670 Unit Rumah Layak Huni.

detikhukum.id, – Bekasi Pemerintah Kabupaten Bekasi terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui percepatan program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) dan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S).

Program strategis ini dilaksanakan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi sebagai bagian dari 100 Hari Kerja Bupati Ade Kuswara Kunang dan Wakil Bupati Asep Surya Atmaja.

Kepala Dinas Perkimtan, Nurchaidir menjelaskan, pembangunan Rutilahu dan SPALD-S telah dimulai secara bertahap di beberapa wilayah prioritas, termasuk Kecamatan Cikarang Selatan, Cikarang Timur, dan Serang Baru.

“Program ini ditujukan untuk mengolah air limbah rumah tangga secara efisien dan ramah lingkungan, serta menjadi bagian dari upaya menekan angka stunting dan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Bekasi,” ujar Nurchaidir dalam keterangan resmi yang dilansir dari berita sebelumnya, Sabtu (10/05/2025).

Target ambisius ditetapkan, yakni pembangunan sebanyak 1.670 unit rumah layak huni hingga periode Agustus sampai November 2025.

Pemerintah Kabupaten Bekasi mengalokasikan dana Rp 20 juta per unit, terdiri dari Rp 17,5 juta untuk pengadaan material dan Rp 2,5 juta untuk biaya upah tukang.

Meski demikian, Nurchaidir menekankan bahwa bantuan ini bersifat stimulus. Artinya, kolaborasi warga setempat tetap dibutuhkan agar proses pembangunan berjalan cepat dan efektif.

“Nilai Rp 20 juta ini kami harapkan bisa menjadi pemicu agar pemilik rumah bisa mengajak keluarga, tetangga, dan lingkungan sekitar bergotong royong menuntaskan pembangunan rumah mereka,” jelasnya.

Lebih lanjut, untuk tahun 2026, nilai bantuan program Rutilahu direncanakan akan ditingkatkan menjadi Rp 40 juta per unit, mengikuti skema yang sudah dijalankan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun, rencana ini masih dalam tahap pengkajian hukum dan koordinasi antarlembaga.

“Kita akan coba replikasi kebijakan dari Provinsi, yang sudah menganggarkan Rp 40 juta per unit. Saat ini masih kita kaji dan konsultasikan lebih lanjut,” tambahnya.

Dengan pelaksanaan program ini, Pemkab Bekasi berharap dapat mewujudkan lingkungan permukiman yang lebih sehat, layak huni, dan berdaya saing, serta mempercepat pencapaian target pembangunan berkelanjutan di sektor perumahan dan sanitasi.

DH/ Mahudin /red

Pos terkait