Satres Narkoba Polres Purwakarta Ungkap 10 Kasus Narkotika dalam Sepekan

detikhukum.id, || Purwakarta – Awal Mei 2025, sepuluh kasus berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat. Dari sepuluh kasus tersebut, Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengamankan sepuluh tersangka dari berbagai profesi yang terlibat dalam jaringan gelap narkotika jenis sabu, ganja, dan tembakau sintetis. Dari sepuluh tersangka tersebut, dua diantaranya merupakan pengguna dan delapan lainnya merupakan pengedar.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah mengatakan, bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja intensif jajarannya dalam merespons maraknya peredaran narkotika yang saat ini menyasar lapisan masyarakat luas.

Bacaan Lainnya

“Dari sepuluh kasus yang berhasil diungkap, terdapat delapan orang tersangka jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu, ganja, dan tembakau sintetis serta dua orang pengguna sabu,” kata Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah, pada Selasa 13 Mei 2025.

Ia menyebut, lima kasus diantaranya melibatkan narkotika golongan I jenis sabu, dengan tersangka berinisial DH (34), MRS (25), MR (25), A (26), dan AIS (27). Dan satu kasus ganja dengan tersangka berinisial MNJ (45), serta ada dua kasus narkotika jenis tembakau sintetis berinisial NS (21), dan DD (28). Kemudian pengguna sabu berinisial AL (26) dan ES (32).

“Pengungkapan kasus ini dilakukan dibeberapa titik rawan peredaran narkoba, antara lain Kecamatan Purwakarta, Kecamatan Babakancikao, Kecamatan Sukatani, dan Kecamatan Campaka,” ujarnya.

Dari tangan para tersangka, lanjut Lilik, pihaknya menyita sabu seberat 123,88 gram, ganja seberat 97,7 gram, dan tembakau sintetis seberat 33,91 gram. Para pelaku berasal dari latar belakang yang cukup beragam seperti wiraswasta, buruh harian lepas, tukang las, dan pengangguran.

“Hal ini menunjukkan bahwa jeratan narkoba tak lagi mengenal batas profesi maupun status sosial. Kalau melihat dari wilayah menunjukkan bahwa peredaran barang haram tersebut tidak hanya menyasar wilayah kota, tetapi juga pelosok kecamatan,” ucapnya.

Lilik mengungkapkan, untuk modus operandi yang digunakan para pelaku juga semakin bervariasi, antara lain melalui sistem cash on delivery (COD), metode tempel barang dilokasi tertentu, hingga transaksi langsung dengan pembeli.

Dengan modus transaksi seperti ini, sambung dia, menunjukkan pola distribusi yang semakin kompleks serta menuntut aparat untuk lebih adaptif dalam strategi penindakan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

“Untuk pengguna sabu kita lakukan rehabilitasi, yang mana hasil asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari BNNK Karawang, Polres Purwakarta, Tim Medis, dan Kejaksaan Negeri Purwakarta,” ungkapnya.

Lilik juga menegaskan, bahwa Polres Purwakarta akan terus meningkatkan intensitas pemberantasan narkotika. “Pengungkapan ini menjadi sinyal kuat bahwa perang melawan narkotika masih jauh dari usai. Kami berkomitmen penuh untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, kami berharap lingkungan yang bersih dari narkoba tetap menyala,” tegasnya.

DH/Raffa Christ Manalu/red

Pos terkait