Badan Persiapan Pembentukan Kota Tangerang Tengah (BPPKTT), Telah Siap Untuk Pemekaran

detikhukum.id, || Tangerang – Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) tengah melakukan kajian mendalam terkait rencana pemekaran dua calon Daerah Otonomi Baru (DOB), yakni Tangerang Tengah dan Tangerang Utara. Kedua Daerah Otonomi Baru ini sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tangerang 2025-2030.

Sekretaris Bappeda Kabupaten Tangerang, Erwin Mawandy menyampaikan, saat ini pihaknya tengah telah melakukan kajian yang mencakup aspek demografi, ekonomi, sosial budaya, serta lingkungan. Untuk aspek ekonomi dan demografi sudah selsai, sedangkan aspek sosial budaya dan lingkungan ditarget akhir tahun ini.

Bacaan Lainnya

Meski kajian belum sepenuhnya selesai, Erwin berani menyatakan bahwa dari sisi demografi, ekonomi, dan lingkungan, kedua calon DOB tersebut sangat layak untuk dimekarkan.

“Kepentingan utama DOB adalah meningkatkan pelayanan masyarakat agar lebih efektif dan efisien. Saat ini, warga Kosambi, Kronjo, dan Kemiri masih harus menempuh perjalanan jauh ke Tigaraksa untuk mendapatkan pelayanan publik. Dengan DOB, pelayanan akan lebih dekat dan mudah dijangkau,” jelas Erwin kepada wartawan, Jumat (15/5/2025).

Erwin juga mengungkapkan bahwa dalam proses pemekaran ini, nuansa politik seringkali lebih dominan dibanding kajian teknis. Namun, secara teknis, ia yakin kedua wilayah tersebut memenuhi syarat pemekaran.

“Jika dilihat secara objektif, Tangerang Tengah dan Tangerang Utara sangat layak dimekarkan. Contohnya di Pulau Sumatera, ada daerah yang secara teknis belum ideal tapi tetap dimekarkan. Jadi, dari sisi teknis, Tangerang lebih siap,” tambahnya.

Dari segi potensi ekonomi, Erwin menilai kedua wilayah memiliki peluang besar untuk menggali sumber pendapatan asli daerah (PAD). Kabupaten Tangerang sebagai daerah induk juga dinilai mampu mendukung pemekaran ini, termasuk kewajiban mensuplai PAD kepada DOB selama dua tahun pertama.

“Kabupaten Tangerang harus terus berinovasi agar mampu memaksimalkan PAD, sehingga pemekaran tidak memberatkan daerah induk,” ujarnya.

Saat ini, kajian teknis yang sudah berjalan baru mencakup aspek demografi dan ekonomi, sementara kajian sosial budaya dan lingkungan masih dalam proses dan ditargetkan selesai pada akhir tahun ini.

“Kajian teknis ini sebenarnya bisa berjalan paralel, dan kami optimis semua aspek akan selesai tepat waktu,” kata Erwin.

Secara administratif, Tangerang Tengah dinilai lebih siap untuk dimekarkan karena Badan Persiapan Pembentukan Kota Tangerang Tengah (BPPKT) sudah terbentuk. Ini menandakan adanya keseriusan dari masyarakat setempat. Sebaliknya, Tangerang Utara belum menunjukkan keseriusan yang sama, bahkan Bakor yang sebelumnya terbentuk sudah tidak terdengar lagi aktivitasnya.

Meskipun kajian teknis berjalan, secara formal Pemerintah Kabupaten Tangerang belum membahas pemekaran ini secara serius di DPRD. Proses selanjutnya harus mendapatkan persetujuan penuh dari 55 anggota DPRD Kabupaten Tangerang sebelum diajukan ke tingkat provinsi, DPD, dan DPR RI. “Jika seluruh anggota DPRD setuju, proses pemekaran bisa berjalan cepat. Namun hingga kini, belum ada pembahasan khusus terkait hal ini,” pungkas Erwin.

Dengan kesiapan teknis dan administratif yang terus dikembangkan, serta dukungan penuh dari pemerintah daerah dan masyarakat, diharapkan pemekaran Tangerang Tengah dan Tangerang Utara dapat segera terwujud demi meningkatkan pelayanan dan pembangunan di Kabupaten Tangerang.

DH/Rika/red

Pos terkait