detikhukum.id,- Purwakarta || Personel Polres Purwakarta bersama Instansi terkait yang tergabung dalam Satuan tugas (Satgas) Manunggal berhasil mengamankan dan menyita 1.023 botol minuman keras (miras) berbagai merek dan jenis serta 4 jerigen ciu.
Kegiatan razia yang digelar ini merupakan sinergi penanggulangan narkoba, minuman keras ilegal dan obat-obatan ilegal di wilayah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah mengatakan, razia dilakukan untuk mencegah gangguan ketertiban akibat konsumsi miras di wilayah Kabupaten Purwakarta.
“Kami berhasil menyita 1.023 botol miras oplosan dan miras pabrikan, serta 4 jerigen miras jenis ciu. Ini bagian dari langkah antisipatif agar kamtibmas di Kabupaten Purwakarta tetep aman dan kondusif,” kata Lilik.
Kapolres menegaskan, razia tersebut juga merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran miras ilegal di Kabupaten Purwakarta.
“Razia ini merupakan wujud komitmen Polres Purwakarta untuk memberantas peredaran miras, karena sangat meresahkan masyarakat dan dapat menimbulkan dampak negatif,” tegasnya.
Ia juga menyebut, miras seperti ini merupakan salah satu pemicu kejahatan jalanan ataupun aksi premanisme.
“Harapan kami, ke depan, tidak ada lagi yang melakukan penjualan miras tanpa izin di wilayah hukum Polres Purwakarta. Karena, dampak dari miras sangat potensi tinggi terhadap gangguan kamtibmas dan kejahatan,” ujarnya.
Tak hanya itu, Lilik menambahkan, pihaknya memerintahkan polsek jajaran Polres Purwakarta untuk menertibkan penjualan dan peredaran minuman keras di lingkungan masyarakat.
“Razia miras dilakukan sebagai upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” terangnya.
Lilik menuturkan kegiatan razia bersama ini merupakan langkah preventif guna menekan peredaran miras yang dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Miras ini bisa menjadi sumber awal terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban serta kriminalitas di daerah,” tuturnya.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengungkapkan, razia ini dilakukan di tempat yang diduga menjual miras seperti warung jamu. Operasi ini dilakukan dengan mendatangi langsung warung-warung dan kontrakan yang diduga menjual miras.
“Razia ini untuk memberantas penyakit masyarakat di Kabupaten Purwakarta, dan mengantisipasi berbagai macam bentuk kejahatan terjadi yang dapat disebabkan akibat mengkonsumsi miras,” ungkap Yudi.
Ia juga menyebut, dari razia yang digelar sejak Senin 19 Mei 2025 hingga Kamis 22 Mei 2025 malam, pihaknya berhasil menyita 1.023 botol miras berbagai jenis dan merek serta 4 jerigan miras jenis ciu.
“Dari 1.023 botol miras berbagai jenis dan merek itu, 723 botol diantaranya miras oplosan. Selain itu, kami juga mengamankan 4 jerigen miras jenis ciu,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Yudi menegaskan masyarakat Purwakarta dapat terhindar dari gangguan apapun yang mengancam ketentraman serta keselamatan.
“Kegiatan serupa akan terus kami rutinkan. Secara tidak langsung kegiatan seperti ini bisa mengurangi tindak kriminalitas. Kami ingin memastikan situasi Purwakarta tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak memproduksi, mengonsumsi, maupun memperjualbelikan miras ilegal. Juga diharapkan bisa berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas peredaran miras di lingkungannya.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran miras ilegal,” tandasnya.
DH/Raffa Christ Manalu/red