detikhukum.id, || KAB. TAPTENG, — Abdullah Sinaga salah satu warga desa sitardas yang memiliki keterbatasan dalam perekonomian namun kini harus berhadapan dengan perusahaan PT. Cahaya Pelita Andika yang menggugat tanahnya yang telah di tanam pohon sawit, pohon pinang dan pohon rumbia atas dasar masuk Hak Guna Usaha ( HGU ),
Adapun tanah yang di gugat PT Cahaya Pelita Andika kepada Abdullah Sinaga bersegi 4 ( empat ). Dengan memiliki luas tanah 65 M × 300 M, di desa sitardas kecamatan badiri kabupaten tapanuli tengah. Sabtu (24/05/2025)
Sementara Abdullah menegaskan bahwa tanah yang dia miliki mempunyai Legalitas berupa Sertifikat yang di keluarkan langsung oleh Badan Pertanahan Nasional ( BPN ), pada tahun 2004 ungkapnya pada awak media pada Jum’at, 23 Mei 2025.
Ketika awak media menanyakan apakah ada pengecara yang mendampingi kasus tanah yang di gugat oleh perusahaan PT. Cahaya Pelita Andika?? dengan meneteskan air mata beliau mengungkapkan tidak memiliki biaya untuk memanggil pengecara.
Namun demikian antusias masyarakat, pemuda, bahkan aparat desa, penasehat desa, ketua muda mudi mendukung penuh dan menyatakan bahwa tanah yang di gugat PT Cahaya Pelita Andika itu benar-benar milik bapak Abdullah Sinaga.
Hal ini dinyatakan para masyarakat Desa Sitardas ketika kumpul di simpang empat bulu suratan desa sitardas mereka yang menyaksikan perjuangan bapak Abdullah Sinaga dengan susah payah merintis tanah tersebut, mengelola dengan baik, menanam pohon sawit, pohon pinang dan pohon Rumbia hingga Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) mengeluarkan Sertifikat pada tahun 2004 kepada bapak Abdullah Sinaga.
Bapak Abdullah Sinaga meminta agar kiranya Pengadilan Negeri Sibolga yang saya muliakan, dengan kerendahan hati, dapat memberikan keadilan kepada saya masyarakat kecil ungkapnya kepada awak media.
DH/Muhamad Riski Pane/red