detikhukum.id, || KAB. Bogor, — Kantor Urusan Agama ( KUA) Parung Panjang gelar acara bimbingan perkawinan bertempat di Aula KUA Parung panjang Jl. H Muhammad No 3, RT/RW 01/01 Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16360. Rabu (28/05/2025)
Calon pengantin wajib mengikuti bimbingan perkawinan sebagai syarat untuk melangsungkan pernikahan, sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 2 Tahun 2024.

Abdul Muiz M.A Sebagai Kepala KUA Parung panjang menyampaikan “Bimbingan perkawinan adalah program yang diberikan kepada calon pengantin sebagai bekal sebelum memasuki perkawinan. Program ini bertujuan untuk mempersiapkan calon pengantin dalam menyesuaikan diri dengan pasangannya, sehingga pada saat menikah telah siap baik secara umur, mental, sosial maupun finansial.
Kemudian juga Untuk Membangun kesiapan calon pasutri dengan memperkuat kesadaran akan diri sendiri dan kesadaran akan orang lain, Menyiapkan pasutri agar mampu mencegah dan mengatasi stres hebat dalam lingkungan keluarganya” Ucapnya Muiz

Materi yang disampaikan dalam acara tersebut adalah;
– Tujuan dan fungsi pernikahan
– Hak dan kewajiban suami istri
– Kesehatan reproduksi
– Keharmonisan keluarga
– Pendidikan dan pengasuhan anak
Dengan jumlah peserta 22 orang pasangan calon suami istri Bimbingan perkawinan KUA Kecamatan Parung panjang berikut narasumber;
1. Materi kesehatan oleh pihak UPT Puskesmas parungpanjang ( Hilda A.Md Keb. )
2. Materi Pernikahan dan undang undang perkawinan oleh Kepala KUA kecamatan parungpanjang ( Abdul Muiz M.A )
3. Materi kehidupan rumah tangga oleh penyuluh agama KUA kecamatan parungpanjang ( Abdul Goffar S.Pd )
Kegiatan ini berlangsung dengan interaktif dan penuh antusiasme dari para peserta yang berharap dapat menjalani kehidupan rumah tangga yang harmonis dan sakinah, mawaddah, warahmah.
DH/Subhan beno/red