detikhukum.id, || Kabupaten Bekasi
TPS Sementara Desa Sriamur berdiri di atas lahan pribadi milik Rosada ,suratnya (SHM)sertifikat hak milik , butuh perhatian serius dari pemerintah kabupaten Bekasi untuk pengolahan sampah agar menjadi pupuk organik untuk keperluan pertanian. Rabu (28/05/2025)
Rosada selaku pengelola TPS Sementara Desa Sriamur mengatakan bahwa saya membuat TPS sementara ini untuk menampung sampah khusus yang ada di desa Sriamur, agar sampah yang ada di sepanjang jalan Desa Sriamur Kecamatan Tambun Utara ini tidak berceceran di pinggir jalan sehingga tidak menimbulkan bau yang tak sedap ,dan akan berdampak negatif untuk lingkungan, khusus nya kecamatan Tambun Utara. Desa sriamur itu sendiri
” Dan Alhamdulillah sekarang dengan adanya TPS Sementara di Desa Sriamur , menjadikan masyarakat akan kesadaran dan kepedulian nya terhadap ruang lingkup nya, untuk sementara ini sampah yang ada di pinggir jalan , perumahan dan sampah’ masyarakat bisa di angkut dan di bersihkan dan bawa ke TPS sebelum di angkat ke Burangkeng ungkap nya.
“Masih menurut Rosada yang biasa disapa Kadus sada, kepada media Kadus Sada pun mengatakan saya berharap dan mohon bantuan kepada pemerintah kabupaten Bekasi agar perduli kepada TPS sementara yang ada di Desa Sriamur agar sampah sampah ini dapat di olah menjadi pupuk pertanian dan perkebunan tinggal menunggu mesin untuk pengolahan sampah nya dari pemerintah agar sampah dapat di manfaatkan untuk masyarakat khususnya untuk pertanian. Ungkap nya Kadus Sada.
DH/Hamdan/red