Diduga Terlibat Penyelundupan 2 Ton Sabu, Nama Dewi Astutik Warga Ponorogo Viral

detikhukum.id,- Ponorogo || Nama Dewi Astutik, warga Ponorogo, Jawa Timur, mendadak menjadi perbincangan nasional setelah diduga terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat dua ton yang digagalkan tim gabungan BNN, TNI AL, Bea Cukai, dan Polri, pada Rabu, 21 Mei 2025.

Kasus ini terungkap setelah aparat mengamankan kapal Sea Dragon Tarawa di perairan Kepulauan Riau. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 67 kardus berisi 2.000 bungkus sabu dalam kemasan teh Guanyinwang. Barang haram tersebut diperkirakan memiliki berat total dua ton.

Informasi mengenai dugaan keterlibatan Dewi Astutik pertama kali mencuat setelah mantan anggota DPR, Akbar Faizal, mengunggah foto paspor atas nama Dewi Astutik dengan inisial DA melalui akun media sosial miliknya. Dalam unggahan tersebut, Dewi disebut lahir pada 8 April 1983 dan diduga merupakan salah satu dari empat WNI yang terlibat dalam sindikat penyelundupan ini.

Meski demikian, hingga saat ini aparat belum mengumumkan secara resmi identitas para tersangka. Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom hanya menyebutkan bahwa enam orang telah diamankan, terdiri dari empat WNI dan dua WNA asal Thailand. Ia juga menegaskan bahwa dua ton sabu tersebut berpotensi merusak delapan juta jiwa, dengan asumsi satu gram sabu dapat disalahgunakan oleh empat orang.

“Ini adalah pengungkapan narkotika terbesar kedua selama Mei 2025. Operasi ini hasil kerja keras tim lintas instansi yang sudah melakukan pengawasan selama berbulan-bulan,” ujar Marthinus, dikutip dari Update Nusantara, Rabu 28 Mei 2025.

Dalam catatan BNN, Dewi Astutik diduga memiliki peran sebagai pengendali jaringan serta perekrut kurir yang digunakan untuk membawa narkotika dari luar negeri ke Indonesia. Bahkan, pihak berwenang menyatakan bahwa Dewi telah masuk dalam daftar buronan BNN dan Interpol, dan diduga melarikan diri ke luar negeri.

Para tersangka saat ini ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sementara itu, rumah keluarga Dewi Astutik di Ponorogo terlihat sepi dan tertutup. Aparat kepolisian setempat menyatakan siap membantu jika diperlukan dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Penyelundupan sabu dua ton ini menjadi peringatan serius terhadap masih masifnya peredaran narkotika jaringan internasional di Indonesia. Aparat gabungan menyatakan akan terus memperkuat pengawasan di wilayah perairan Indonesia yang kerap menjadi jalur utama penyelundupan narkoba.

DH/Raffa Christ Manalu/red

Pos terkait