detikhukum.id,- Jakarta || Pemerintah akan meminta arahan dari Presiden Rebuplik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan negara menggratiskan pendidikan dasar di sekolah negeri maupun swasta.
Hal tersebut disampaikan oleh Hasan Nasbi, selaku Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO), saat ditemui wartawan usai menghadiri agenda public hearing di Jakarta Pusat, Rabu 28 Mei 2025.
“Tentunya kita nanti meminta petunjuk dan arahan dari Presiden Prabowo,” ujar Hasan.
Ia juga mengakui belum membaca secara langsung isi dari putusan MK tersebut. Hasan menekankan bahwa pihaknya masih menunggu salinan resmi serta akan berkoordinasi lebih lanjut dengan kementerian terkait, terutama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Saya belum baca putusannya. Mungkin teman-teman bisa konfirmasi ke kementerian teknis,” kata Hasan.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan uji materi atas Pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa negara berkewajiban membiayai pendidikan dasar secara gratis, baik di sekolah negeri, maupun swasta, sebagai bentuk perlindungan atas hak warga negara untuk memperoleh pendidikan.
Putusan ini mendapat perhatian publik, terutama dari kalangan orang tua siswa dan pengelola sekolah swasta, karena dinilai akan berdampak pada sistem pembiayaan pendidikan secara nasional.
Di samping itu, MK menyoroti pula adanya sekolah swasta yang tidak pernah atau tidak bersedia menerima bantuan anggaran dari pemerintah, serta menyelenggarakan kegiatan pendidikan sepenuhnya dari hasil pembayaran peserta didik.
Terhadap sekolah swasta tersebut, menurut Mahkamah Konstitusi akan tidak tepat jika dipaksakan tidak boleh lagi memungut biaya dari peserta didik, sementara kemampuan fiskal pemerintah untuk memberikan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan dasar bagi sekolah swasta yang berasal dari APBN dan APBD masih terbatas.
Oleh sebab itu, meski tidak dilarang sekolah swasta membiayai dirinya sendiri, MK meminta sekolah swasta tersebut tetap memberikan kesempatan kepada peserta didik di lingkungannya dengan memberikan skema kemudahan pembiayaan tertentu.
“Terutama bagi daerah yang tidak terdapat sekolah/madrasah yang menerima pembiayaan dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah,” ungkap Enny.
DH/Raffa Christ Manalu/red