detikhukum.id, || Parung Panjang, KAB. Bogor, — Sebuah kecelakaan tragis terjadi di wilayah Parungpanjang, Kabupaten Bogor, pada Sabtu Malam, 31 Mei 2025. Insiden tersebut melibatkan sebuah truk tambang yang diduga korban berjalan kaki akan tetapi korban tersenggol dan terlindas oleh mobil truk tambang. Akibat kecelakaan tersebut, korban meninggal dilokasi turunan dekat pondok pesantren Al Amiin. Minggu (01/06/2025)
Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua LSM Pergerakan Perubahan Untuk Keadilan (PPUK) DPC Kabupaten Bogor, Ilyas, menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam keras kelalaian yang terus terjadi di jalur tambang Parung panjang.
“Kejadian ini bukan yang pertama. Sudah berkali-kali masyarakat menjadi korban dari aktivitas angkutan tambang yang tidak terkendali. Kami mendesak pemerintah daerah, aparat kepolisian, dan seluruh pemangku kebijakan untuk segera melakukan evaluasi total terhadap operasional angkutan tambang di wilayah ini,” tegas Ilyas dalam pernyataannya.
Ilyas menambahkan bahwa pihaknya akan mengawal proses penyelidikan kecelakaan ini hingga tuntas dan mendorong adanya langkah nyata, termasuk moratorium sementara aktivitas angkutan tambang yang tidak memenuhi standar keselamatan.
“Kami tidak ingin nyawa warga terus menjadi taruhan. Sudah saatnya keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama dibandingkan kepentingan ekonomi segelintir pihak,” ujar Ilyas.
LSM PPUK juga berencana mengajukan permintaan audiensi kepada Pemerintah Kabupaten Bogor dan DPRD setempat guna menyuarakan keresahan masyarakat Parungpanjang serta menuntut penegakan hukum yang adil dan tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab atas kejadian ini.
Pihak kepolisian setempat hingga saat ini masih melakukan penyelidikan atas insiden tersebut dan belum merilis identitas lengkap korban serta kronologi final kecelakaan.
DH/Subhan beno/red