Tiga Pilar Kelurahan Senen Sosialisasikan Bahaya Narkoba kepada Warga RW 01

detikhukum.id, || Jakarta – Dalam upaya menekan penyalahgunaan narkotika di lingkungan masyarakat, Tiga Pilar Kelurahan Senen menggelar kegiatan sosialisasi bahaya narkoba kepada warga RW 01, Kelurahan Senen, Jakarta Pusat, pada Selasa (3/6/2025) pukul 09.00 WIB.

Kegiatan berlangsung di Jl. Kwini, wilayah RW 01, dan melibatkan unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Senen, di antaranya Manpol Kecamatan Senen, Bhabinkamtibmas Aipda Marzuki, Babinsa Serma Hutagaol, Sekretaris Kelurahan Fikri, Kasi Pemerintahan Ibu Puji, para Kasatgas, Satpol PP Kelurahan Senen, serta staf kesra.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan imbauan kepada warga tentang bahaya narkoba dengan menggunakan pengeras suara (toa) dan membentangkan spanduk bertuliskan pesan-pesan antinarkoba, seperti “Stop Narkoba”, “Katakan Tidak pada Narkoba”, dan “Kerja Cerdas Tanpa Narkoba.”

Bhabinkamtibmas Aipda Marzuki menyampaikan pentingnya peran serta masyarakat dalam mendeteksi dan mencegah peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal.

“Kami harap warga bisa lebih waspada dan tidak segan melapor jika melihat aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, S.H., S.I.K., M.Si., menyatakan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari strategi preventif kepolisian untuk membentengi masyarakat dari pengaruh negatif narkotika.

Humas Polres Metro Jakarta Pusat

DH/Yordani Emerald/red

Pos terkait