Semburan Lumpur Panas Meluas di Lahan Pertanian, Warga Mandailing Natal Protes Proyek Geotermal PT SMGP

detikhukum.id,- || Mandeling Natal
Puluhan mahasiswa, aktivis lingkungan dan warga lingkar proyek geotermal di Mandailing Natal, Sumatera Utara memprotes proyek geotermal terkait semburan uap dan lumpur panas yang semakin meluas di lahan pertanian warga sejak bulan lalu.

Aksi tersebut yang digelar pada 03/06/2025 oleh Organisasi Savana atau Sahabat Konservasi Nusantara berlangsung di Kantor Bupati Mandailing Natal, Kota Panyabungan, sekaligus memperingati Hari Lingkungan Hidup Internasional yang dirayakan setiap 5 Juni.

semburan uap dan lumpur panas terjadi di Desa Roburan Dolok, Kecamatan Panyabungan Selatan, yang berdekatan dengan sumur bor PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP), pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Sorik Marapi.

“Sebelumnya kejadian seperti itu belum pernah terjadi sejak desa tersebut dihuni oleh masyarakat,” kata mereka.

Selain menuntut pemerintah memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin PT SMGP, massa juga meminta perusahaan membayar ganti rugi lahan warga yang terdampak.

Ahmad Roihan Nasution, warga Desa Sibanggor Tonga, Kecamatan Puncak Sorik Marapi yang juga Ketua Umum Savana berkata, uap dan lumpur panas muncul di wilayah itu sejak 2018, mulai meluas pada 2021 dan kini menjadi dua puluhan titik sejak 25 April.

Aliansi Savana menyatakan warga kian geram karena PT SMGP mengklaim semburan tersebut tidak terkait dengan aktivitas pengeboran geotermal.

Sekretaris Jenderal Savana, Arrizal menyayangkan pernyataan perusahaan karena cuci tangan dengan dampak buruk yang merusak lahan pertanian dan terbukti mengancam keselamatan nyawa warga sekitar.

“Kami mengecam keras PT SMGP dan pemerintah atas sikap masa bodoh terhadap keselamatan warga dan keberlangsungan ruang hidup mereka,” katanya.

Savana menyatakan semburan uap dan lumpur panas terjadi di Desa Roburan Dolok, Kecamatan Panyabungan Selatan, yang berdekatan dengan sumur bor PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP), pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Sorik Marapi.

“Sebelumnya kejadian seperti itu belum pernah terjadi sejak desa tersebut dihuni oleh masyarakat,” kata mereka.

Selain menuntut pemerintah memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin PT SMGP, massa juga meminta perusahaan membayar ganti rugi lahan warga yang terdampak.

DH/ MUHAMMAD RISKI PANE /red

Pos terkait